
METRO JABAR.ID — Melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2025, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.
Raperda Pajak dan Retribusi
Fraksi Partai Golkar sepakat bahwa Pemerintah Kota Bandung harus mampu mempertahankan penerimaan yang diperoleh dari pajak daerah, khususnya yang memiliki jumlah penerimaan besar seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PBB dan BPHTB, agar mampu melakukan pembangunan dan pengelolaan daerah dengan baik dan terus meningkat.
Dapat dicermati bersama bahwa di Kota Bandung banyak sekali berdiri restoran dan kafe, sebagaimana data yang diperoleh dari Open Data Kota Bandung dengan jumlah pertumbuhan restoran, rumah makan, kafe, dan bar di kota Bandung terus meningkat sebagaimana tercatat pada data yang diakses pada tanggal 15 Februari 2025 terdapat 3974 rumah makan, restoran, dan kafe. Tentunya hal tersebut mempengaruhi penerimaan pajak daerah.
Berlakunya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) ini selama kurang lebih satu tahun, dan setelah adanya telaahan dari Kementerian Keuangan, perlu dilakukan perbaikan dan penyelarasan.
Terdapat beberapa hal yang perlu Fraksi Partai Golkar sampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang masif mengenai penerapan atas peraturan pajak ini. Kedua, perlu dilakukan pendataan yang akurat wajib pajak secara berkala. Ketiga, meningkatkan integritas petugas ASN pelayanan pajak Pemerintah Kota Bandung.
Setelah Fraksi Partai Golkar membaca dan melakukan review terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD), Fraksi Partai Golkar juga memberikan beberapa saran dan masukan.
Pertama, bahwa penguraian klasifikasi terhadap PBJT atas tenaga listrik pada Pasal 29 ayat (3) kiranya untuk dibuat kajian dengan saksama sehingga mencerminkan rasa keadilan dan kelayakan.
Kedua, dihapusnya jenis Pelayanan Pasar dari Pelayanan Retribusi Jasa Umum yang tidak dan/atau belum dipungut oleh Pemerintah Kota Bandung sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 55 Raperda ini merupakan langkah tepat, mengingat jenis retribusi ini berhubungan erat dengan hajat hidup masyarakat pada umumnya.
Ketiga, bahwa dengan memberikan keringanan, pengurangan dan penundaan atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi melalui Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk untuk itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Raperda tersebut diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah yang ditopang atas fleksibilitas system dan kepatutan.
Keempat, perlu diciptakan kolaborasi sinergitas antar pemangku kepentingan dalam hal peningkatan pelayanan secara terpadu.
Fraksi Partai Golkar pada dasarnya akan senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam kaitannya dengan peningkatan pelayanan publik dan upaya pengelolaan perekonomian daerah demi tujuan untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan.(Fitri)***
Discussion about this post