Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Retribusi PBG Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Januari 24, 2025
in Uncategorized

METRO JABAR.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kebijakan penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam rangka mendukung program nasional penyediaan 3 juta rumah bagi MBR.

Dalam rapat sosialisasi yang digelar Kamis 23 Januari 2025, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, Perwal ini bukan hanya soal memberikan keringanan ekonomi, tetapi juga memastikan pembangunan di Kota Bandung lebih inklusif dan tertata.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian pasca penerbitan PBG agar bangunan tetap sesuai perizinan.

“Kami mengapresiasi langkah Dinas Ciptabintar dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan yang optimal,” ujarnya.

Iskandar juga menyebut, PBG merupakan instrumen penting dalam mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hambatan ekonomi sering kali menjadi masalah bagi MBR.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyebut, terdapat tiga manfaat utama dari kebijakan ini, yaitu:
1. Retribusi gratis.
2. Desain prototipe gratis.
3. Pelayanan cepat (maksimal 3 jam).

Ada pun kriteria penerima manfaat adalah:
1. Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu.
2. Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pasangan menikah atau peserta Tapera.
3. Luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum/rusun dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Proses pengajuan PBG untuk MBR melibatkan persiapan dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan tanah, SPPT PBB, surat penghasilan, dan foto lahan kosong. Seluruh prosedur dirancang rampung dalam waktu 180 menit, bahkan dapat dipersingkat hingga 1 jam jika mekanisme berjalan lancar.

Sebagai bagian dari kebijakan, Pemkot Bandung menyediakan delapan tipe desain rumah sederhana, mulai dari tipe 22 hingga tipe 36. Desain ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi MBR.

Sosialisasi kebijakan ini akan berlanjut hingga tingkat kelurahan. Targetnya, kebijakan ini sepenuhnya diimplementasikan pada pertengahan Februari 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan .( Debi Pratama )

Tags: Pemkot Bandung
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Lagi ! Penataan Kelembagaan Pemkot Bandung Jadi Kunci Peningkatan Layanan Publik

 Kota Bandung Perkuat Ketahanan Pangan dan Kendalikan PMK

Discussion about this post

Recommended

Tinjau Pengusaha Kain Tenun Kebaya, Cabup Dadang Supriatna Utamakan Pemberdayaan Masyarakat Melalui UMKM

Tinjau Pengusaha Kain Tenun Kebaya, Cabup Dadang Supriatna Utamakan Pemberdayaan Masyarakat Melalui UMKM

November 6, 2020
Pemerintah Kota Bandung menyiapkan dana sebesar Rp298,2 miliar untuk penanganan wabah Covid-19 di Kota Bandung

Pemkot Bandung Siapkan Dana Rp. 298,2 Miliar untuk Penanganan Covid-19

April 7, 2020

Jaga Kebersihan Lingkungan, Pemkot Bandung Hadirkan Bank Sampah

Oktober 1, 2024

dr. Agung Puji Kegiatan Donor Darah PMI Kecamatan Lengkong Kota Bandung

Februari 12, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »