Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pemkot Bandung Buang Sebagian Sampah ke TPA Pasir Bajing Garut, Bayar Rp 75 Ribu Per Ton Selama 3 Bulan

Januari 10, 2025
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil solusi mengirim sebagian sampah yang tidak bisa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, menjadi dibuang ke TPA Pasir Bajing di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Keputusan Pemkot Bandung membuang sebagian sampah ke TPA Pasir Bajing karena adanya keterbatasan kapasitas tampung TPA Sarimukti yang sudah hampir penuh. Solusi ini dipastikan Pemkot Bandung hanya bersifat sementara waktu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, kerja sama dengan Kabupaten Garut ini akan berlangsung selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu beberapa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Bandung siap digunakan.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

“Pengurangan ada, tetapi ini prosesnya bertahap tidak bisa sekaligus, makanya untuk memenuhi komitmen itu, kita memerlukan kerja sama dengan pihak lain, dalam hal ini Pemkab Garut,” ucapnya.

Selama kerja sama ini, imbuh dia, Pemkot Bandung akan mengirimkan rata-rata 15 ritase sampah per hari ke TPA Pasir Bajing, dengan setiap ritase membawa sekitar 10 ton sampah.

Dalam kerja sama itu, DLH Kota Bandung harus membayar retribusi ke Pemkab Garut sebesar Rp75 ribu per ton sampah.

“Ya, sebelum terjadi perjanjian itu, kita sudah membahas itu dan hasil kajian mereka bahwa kapasitas dari TPA mereka masih memungkinkan, beda halnya dengan di Sarimukti. Tiga bulan sampai Maret kerja samanya,” katanya.

Dudi menerangkan, awalnya Pemkot Bandung memiliki kuota 170 ritase per hari untuk membuang sampah ke TPA Sarimukti. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pengurangan ritase menjadi 140 ritase per hari untuk mengatasi kelebihan kapasitas TPA Sarimukti.

“Kita harapkan di tiga bulan ke depan sudah bisa beroperasi maksimal (TPST), sehingga komitmen yang 140 ritase ke Sarimukti itu bisa semuanya terakomodasi,” tutur Dudi. (Red./Tugiono)

Tags: Bayar Rp 75 Ribu Per Ton Selama 3 BulanBuang Sebagian Sampah ke TPA Pasir Bajing GarutDLH Kota Bandungkarena adanya keterbatasan kapasitas tampung TPA Sarimukti yang sudah hampir penuhKepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudi PrayudiPemerintah provinsi Jawa baratPemkot BandungPemkot Bandung akan mengirimkan rata-rata 15 ritase sampah per hari ke TPA Pasir Bajingsetiap ritase membawa sekitar 10 ton sampah.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post

World Bank Kritik Metode Pemungutan Pajak di Indonesia, Luhut: Kita Disandingkan dengan Nigeria

DPRD Serahkan Nama Walkot-Wawalkot Bandung Terpilih ke Mendagri untuk Ditetapkan

Discussion about this post

Recommended

Kabar Baik! Kapolri: Mulai Januari 2023, Pertandingan Liga 1 Boleh Dihadiri Penonton

Desember 21, 2022

ANGKA REPRODUKSI VIRUS TERKENDALI, BIOSKOP MASIH SEPI, SEKOLAH TUNGGU KEBIJAKAN PUSAT

Oktober 12, 2020

Tingkatkan Perlindungan Keamanan Siber, Diskominfo Kota Bandung Gelar Sosialisasi Pelatihan Security Awareness

Oktober 17, 2024

DPRD Kota Bandung Bentuk Pansus untuk Membahas Empat Raperda

Juni 12, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi