KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil solusi mengirim sebagian sampah yang tidak bisa dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, menjadi dibuang ke TPA Pasir Bajing di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Keputusan Pemkot Bandung membuang sebagian sampah ke TPA Pasir Bajing karena adanya keterbatasan kapasitas tampung TPA Sarimukti yang sudah hampir penuh. Solusi ini dipastikan Pemkot Bandung hanya bersifat sementara waktu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudi Prayudi mengatakan, kerja sama dengan Kabupaten Garut ini akan berlangsung selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu beberapa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Bandung siap digunakan.
“Pengurangan ada, tetapi ini prosesnya bertahap tidak bisa sekaligus, makanya untuk memenuhi komitmen itu, kita memerlukan kerja sama dengan pihak lain, dalam hal ini Pemkab Garut,” ucapnya.
Selama kerja sama ini, imbuh dia, Pemkot Bandung akan mengirimkan rata-rata 15 ritase sampah per hari ke TPA Pasir Bajing, dengan setiap ritase membawa sekitar 10 ton sampah.
Dalam kerja sama itu, DLH Kota Bandung harus membayar retribusi ke Pemkab Garut sebesar Rp75 ribu per ton sampah.
“Ya, sebelum terjadi perjanjian itu, kita sudah membahas itu dan hasil kajian mereka bahwa kapasitas dari TPA mereka masih memungkinkan, beda halnya dengan di Sarimukti. Tiga bulan sampai Maret kerja samanya,” katanya.
Dudi menerangkan, awalnya Pemkot Bandung memiliki kuota 170 ritase per hari untuk membuang sampah ke TPA Sarimukti. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pengurangan ritase menjadi 140 ritase per hari untuk mengatasi kelebihan kapasitas TPA Sarimukti.
“Kita harapkan di tiga bulan ke depan sudah bisa beroperasi maksimal (TPST), sehingga komitmen yang 140 ritase ke Sarimukti itu bisa semuanya terakomodasi,” tutur Dudi. (Red./Tugiono)
Discussion about this post