Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tetapkan Aturan Baru Paylater, OJK: Usia Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp 3 Juta

Januari 4, 2025
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengatur skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang dijalankan perusahaan pembiayaan.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang (debt trap) bagi pengguna yang belum memiliki literasi keuangan memadai.

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Pastikan APBD 2026 Tetap Prioritaskan Program Utama

Legislator Sebut Ngulik Ruang Penting Bangun Kesamaan Pandangan Soal Pelayanan Publik Digital

Aturan tersebut juga dirancang untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pembiayaan.

Ismail menjelaskan bahwa kewajiban memenuhi kriteria nasabah akan efektif berlaku untuk akuisisi debitur baru atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat 1 Januari 2027.

Selain itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan paylater.

“Termasuk pencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” ujarnya.

OJK juga membuka peluang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.

Sebagai catatan, hingga Oktober 2024, OJK melaporkan total pembiayaan paylater yang disalurkan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun.

Angka ini naik 63,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Namun, peningkatan ini turut diiringi kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylater, dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen.

Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi konsumen dari risiko penggunaan paylater secara tidak bijak. (Red./Jamilul)

Tags: kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylaterlangkah strategis untuk menjaga stabilitas industrimelindungi konsumen dari risiko penggunaan paylater secara tidak bijak.mendukung pengembangan dan penguatan industri pembiayaan.meningkatkan pelindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang (debt trap)OJKpencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi.Tetapkan Aturan Baru PaylaterUsia Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp 3 Juta
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Pastikan APBD 2026 Tetap Prioritaskan Program Utama

Oktober 31, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan...

Legislator Sebut Ngulik Ruang Penting Bangun Kesamaan Pandangan Soal Pelayanan Publik Digital

Oktober 31, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan mengapresiasi inisiatif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menghadirkan forum...

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Load More
Next Post

Pemerintah Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia Maksimal 90 Tahun

3 Remaja Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berhasil Ditangkap, Korban Maafkan dengan Syarat

Discussion about this post

Recommended

Dukung PJJ, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Pasang Wi-Fi Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu

Dukung PJJ, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Pasang Wi-Fi Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu

Desember 4, 2020

Semangat MADANI, Ciptakan Lingkungan Nyaman dan Aman di Rancasari Bandung

Oktober 7, 2024

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kembali Berdinas Hari Ini Usai Berduka

Juni 6, 2022

Disdik Kota Bandung Buka Jalur Afirmasi RMP pada PPDB 2023, Begini Ketentuannya

Mei 23, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi