METROJABAR.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengatur skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang dijalankan perusahaan pembiayaan.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang (debt trap) bagi pengguna yang belum memiliki literasi keuangan memadai.
“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi.
Aturan tersebut juga dirancang untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pembiayaan.
Ismail menjelaskan bahwa kewajiban memenuhi kriteria nasabah akan efektif berlaku untuk akuisisi debitur baru atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat 1 Januari 2027.
Selain itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan paylater.
“Termasuk pencatatan transaksi debitor di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” ujarnya.
OJK juga membuka peluang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater.
Sebagai catatan, hingga Oktober 2024, OJK melaporkan total pembiayaan paylater yang disalurkan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun.
Angka ini naik 63,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, peningkatan ini turut diiringi kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylater, dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen.
Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi konsumen dari risiko penggunaan paylater secara tidak bijak. (Red./Jamilul)
Discussion about this post