Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Pekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Mulai 2025

Desember 21, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta mulai tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, yang belakangan mengalami tekanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian – Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk stimulus untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” jelas Airlangga.

Bantuan pajak ini berlaku untuk pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan mulai dari Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta.

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya dari fasilitas yang ada BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan,” ujar Airlangga.

Tidak hanya itu, industri padat karya juga akan mendapatkan diskon 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.

Untuk dunia usaha, terutama UMKM, pemerintah memperpanjang PPh final 0,5% hingga tahun 2025. Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku sampai tahun 2024.

“Kalau berdasarkan regulasi yang ada tahun 2024 sudah selesai tetapi ini tetap kita perpanjang sampai dengan 2025,” kata Airlangga.

Dalam rangka mendukung efisiensi industri padat karya, pemerintah juga menyiapkan fasilitas kredit investasi untuk revitalisasi peralatan.

Airlangga menyebut subsidi sebesar 5% akan diberikan pada kredit investasi ini.

“Itu bisa tekstil, bisa furniture, bisa alat kaki, itu apapun bahannya pemerintah subsidi 5% dan ini 5% tentu menjadi bagian daripada pelakon subsidi yang ada dalam program kredit usaha rakyat,” terangnya.

Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing industri padat karya sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi. (Red./Annisa)

Tags: bentuk stimulus untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.meningkatkan daya saing industri padat karya sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.menjaga daya beli masyarakatMenteri Koordinator Bidang Perekonomian - Airlangga HartartoPekerja Sektor Padat Karya dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Mulai 2025
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

TPST Batununggal Kota Bandung Optimalkan Pengelolaan Sampah Jadi Kompos dan RDF

Jelang Libur Nataru, Dishub Kota Bandung Lakukan Ramp Check Bus di Terminal Cicaheum

Discussion about this post

Recommended

Bentuk Royalitas PLN Sumbangkan 750 Paket Sembako Kepada Pemkot Bandung

Bentuk Royalitas PLN Sumbangkan 750 Paket Sembako Kepada Pemkot Bandung

Juni 19, 2020

Pemkot dan PUPR Siapkan 1.879 Unit Hunian Murah di Kawasan Cisaranten Bagi Warga Kota Bandung

Juli 8, 2023
Selamatkan Generasi Muda, Ketua PA GMNI Jabar Dukung Sikap TNI Dalam Penurunan Baliho Provokatif

Selamatkan Generasi Muda, Ketua PA GMNI Jabar Dukung Sikap TNI Dalam Penurunan Baliho Provokatif

Desember 3, 2020
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto bersama PT. Mattan dan PT. Sutek

Minggu Ini Jawa Barat Terapkan Aturan New Normal

Mei 27, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »