Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tindak Cepat! Satpol PP Kota Bandung Bongkar Reklame Ilegal di Jalan Braga

Desember 17, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama dinas terkait menertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga, Senin 16 Desember 2024 malam. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan evaluasi dari pimpinan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung – Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

BacaJuga

Мобильная версия гэмблинг-платформы для азартных игр с телефонов и планшетов.

Pemkot Bandung Luncurkan Smile Connected, Layanan Digital Terintegrasi di Kecamatan

Sebelum membongkar, Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri reklame tersebut. Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, reklame itu tetap berdiri.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan,” ungkapnya.

“Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat dan pihak pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.

“Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar,” kata dia.

Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame tak berizin di Kota Bandung. (Red./Annisa)

Tags: Bongkar Reklame Ilegal di Jalan BragaDinas Ciptabintar Kota BandungDPMPTSPDPMPTSP Kota BandungKepala Satpol PP Kota Bandung- Rasdian Setiadimenertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Bragamengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.\DSDABM Kota BandungSatpol PP Kota Bandungtelah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri reklame tersebut.Tindak Cepat!
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Мобильная версия гэмблинг-платформы для азартных игр с телефонов и планшетов.

Juni 9, 2025
0

Мобильная версия гэмблинг-платформы для азартных игр с телефонов и планшетов. Азарт в онлайн-казино в наше время доступна из разнообразных точек,...

Pemkot Bandung Luncurkan Smile Connected, Layanan Digital Terintegrasi di Kecamatan

Juni 4, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan melalui...

Edwin Senjaya: DPRD Dukung Terwujudnya Bandung Kota Ramah Lansia

Juni 4, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menerima kunjungan Lansia warga Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan...

Radea Respati Minta Satpol PP Tertibkan Minuman Beralkohol Ilegal Hingga Tuntas

Juni 4, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Aa Abdul Rozak Paparkan Masalah Reformasi Agraria di Acara KOPI FISIP UIN Sunan Gunung Djati

Juni 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag menjadi narasumber pada kegiatan KOPI FISIP...

Load More
Next Post

Terkait Tumpukan Sampah yang Menggunung di Pasar Caringin, DLHK Kota Bandung Lakukan Investigasi

Kurangi Beban Pengeluaran Masyarakat, PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50% Selama 2 Bulan untuk Pelanggan Dibawah 2.200 VA

Discussion about this post

Recommended

Kasus Covid-19 Meningkat, Kantor OPD Lockdown Sementara

Juni 28, 2021

Wujudkan Pelayanan Optimal, Pemkot Bandung Terus Akselerasi Kinerja dan Realisasi Program

Juni 19, 2023

Bandung Seuhah Jilid 2 Promosi Jajanan Siap Goyangkan Lidah Warga

September 1, 2022

Pemprov Jabar Siapkan Dana Rp 1,15 Triliun untuk Pilgub Jabar 2024

September 26, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi