Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Optimalisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkot Bandung Ikuti Rakor Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Desember 16, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, pemerintah terus menyosialisasikan terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dharmawan di Hotel Aryaduta, Senin (16/12/2024).

Plh Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jawa Barat – Dodo Suhendar mengatakan, sosialisasi ini menjadi sarana untuk sharing informasi dan pemecahan solusi terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pembahasan pada agenda ini bagaimana untuk meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat-masyarakat yang rentan miskin dan miskin.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Dodo berharap, setiap daerah dapat meningkatkan perlindungan pada tenaga kerja, terutama dengan pekerjaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja.

“Pemerintahan dan swasta harus berkolaborasi agar tingkat perlindungan tenaga kerja Jawa Barat tetap ada jaminan bekerja dengan tenang,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejati Jawa Barat – Katarina Endang Sarwestri mengapresiasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan wilayah 1 Jawa Barat dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan metode FGD.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja, mengurangi resiko kerja, memberikan perlindungan finansial, serta meningkatkan produktivitas dan motivasi tenaga kerja,” tuturnya.

Menurutnya, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, negara hadir dengan melahirkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Inpres telah menginstruksikan kepada 24 Kementerian dan Lembaga, antara lain Kejaksaan Agung, para Gubernur, para Bupati, dan Walikota mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan,” bebernya.

Terkait pendanaan, ungkapnya, untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sasaran penerima manfaat sebagaimana diatur dalam peraturan dalam negeri yang mengatur tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disusun setiap tahun,” jelasnya.

Dalam Inpres tersebut, Presiden mengintruksikan kepada Bupati Wali Kota di antaranya:

1. Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya

2. Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelanggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

3. Mendorong Komisaris/ Pengawas, Direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

4. Melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin. (Red./Jamilul)

Tags: Ikuti Rakor Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.k meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat-masyarakat yang rentan miskin dan miskin.Kepala Kejati Jawa Barat - Katarina Endang SarwestriOptimalisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaanpekerjaan yang memiliki resiko kecelakaan kerjaPemkot BandungPemprov JabarPj Sekda Kota Bandung - DharmawanPlh Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jawa Barat - Dodo Suhendar
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Pemkot Bandung Optimis Kawasan Bawah Flyover Pasupati Tertata

Jelang Nataru, DLH Kota Bandung Siapkan 427 Petugas dan Puluhan Armada untuk Atasi Sampah di Berbagai Titik Keramaian

Discussion about this post

Recommended

KETUA Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna saat memantau Jalan Diupatiukur dan Jalan Merdeka, Jumat (18 September 2020) malam.

Sekda Kota Bandung Ancam Tutup Jalan Dipatiukur Jika Warga Tidak Disiplin Protokol Kesehatan

September 19, 2020

Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub Kota Bandung Gelar Ramp Check dan Tes Kesehatan Sopir

April 7, 2023

Mengaku Menyesal Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

Januari 20, 2022

Presiden RI Jokowi Pastikan Perbaikan Jalan Rusak di Sejumlah Provinsi Sudah Gencar Dilakukan

Juli 20, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »