METROJABAR.ID- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya pada Senin (2/12/2024).
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia – Heddy Lugito, dalam sidang terbuka yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.
Dalam putusannya, DKPP RI menyatakan Ummi Wahyuni terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, khususnya terkait kasus pergeseran suara partai Nasdem pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Kasus ini bermula dari pengaduan politisi Partai Nasdem – Eep Hidayat, yang menggugat Ummi karena dinilai telah membiarkan pergeseran suara untuk calon anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX, Ujang Bey.
Eep menilai, pergeseran suara tersebut menguntungkan pihak tertentu, yang kemudian menyebabkan ia mengajukan laporan ke DKPP.
Usai membacakan keputusan, Heddy Lugito juga menekankan agar putusan ini segera dilaksanakan dalam waktu maksimal tujuh hari ke depan.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, DKPP juga telah menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada 20 September 2024.
Sekretaris DKPP – David Yama, mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini telah dipanggil sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ummi Wahyuni dan komisioner KPU Jawa Barat lainnya belum memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut, meskipun telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak. (Red./Annisa)
Discussion about this post