Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sekarang Pekerja Bisa Libur 2 Hari Dalam Seminggu

November 5, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.

Salah satu putusan penting dari MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai libur satu hari dalam seminggu bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah menjadi dua hari libur dalam seminggu.

Ketentuan mengenai istirahat mingguan tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Dalam putusannya, MK menyatakan, “…‘istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan MK pada Jumat (1/11/2024).

Dengan demikian, aturan ini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan dalam sidang, “Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’,” pada Kamis (31/10/2024).

Selain soal istirahat mingguan, MK juga memberikan penjelasan terkait tujuh isu besar dalam klaster ketenagakerjaan pada UU Ciptaker. Isu-isu tersebut meliputi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Gugatan ini mencakup puluhan pasal yang dianggap tidak berpihak pada pekerja, dan MK akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut dengan mengubah 21 pasal dalam UU Ciptaker. (Red./Annisa)

Tags: diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker.Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerjaketentuan mengenai libur satu hari dalam seminggu bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah menjadi dua hari libur dalam seminggu.Mahkamah Konstitusi (MK)MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerjasebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)Sekarang Pekerja Bisa Libur 2 Hari Dalam Seminggu
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

A. Koswara Minta Proyek Pembangunan di Kota Bandung Tidak Menimbulkan Kemacetan

Pemerintah Akan Beri Hadiah Skrining Kesehatan Gratis untuk Masyarakat yang Sedang Berulang Tahun Mulai 2025

Discussion about this post

Recommended

Kabid Humas Polda Jabar : Tiga Pilar Kunjungi Desa Pananjung Chek Pergeseran Tanah akibat Hujan Deras

Kabid Humas Polda Jabar : Tiga Pilar Kunjungi Desa Pananjung Chek Pergeseran Tanah akibat Hujan Deras

Mei 26, 2021

Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat, Polri Berencana Terapkan Tilang Manual Lagi

Januari 4, 2023

Kapolri Sebut Kortas Tipikor Segera Terbentuk: Sudah Sampai ke Meja Presiden

Februari 29, 2024

PPPK Guru Adalah Titik Tolak Pengabdian Lebih Bermakna

Juni 16, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »