Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sekarang Pekerja Bisa Libur 2 Hari Dalam Seminggu

November 5, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.

Salah satu putusan penting dari MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai libur satu hari dalam seminggu bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah menjadi dua hari libur dalam seminggu.

Ketentuan mengenai istirahat mingguan tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker.

BacaJuga

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Dalam putusannya, MK menyatakan, “…‘istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan MK pada Jumat (1/11/2024).

Dengan demikian, aturan ini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan dalam sidang, “Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’,” pada Kamis (31/10/2024).

Selain soal istirahat mingguan, MK juga memberikan penjelasan terkait tujuh isu besar dalam klaster ketenagakerjaan pada UU Ciptaker. Isu-isu tersebut meliputi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Gugatan ini mencakup puluhan pasal yang dianggap tidak berpihak pada pekerja, dan MK akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut dengan mengubah 21 pasal dalam UU Ciptaker. (Red./Annisa)

Tags: diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker.Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerjaketentuan mengenai libur satu hari dalam seminggu bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah menjadi dua hari libur dalam seminggu.Mahkamah Konstitusi (MK)MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerjasebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)Sekarang Pekerja Bisa Libur 2 Hari Dalam Seminggu
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Penelitian Prasasti Cikapundung Tamansari Resmi Dimulai

Juli 15, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Penelitian terhadap batu yang diduga sebagai Prasasti Cikapundung Tamansari resmi dimulai pada 9 Juli 2025 dan...

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

Load More
Next Post

A. Koswara Minta Proyek Pembangunan di Kota Bandung Tidak Menimbulkan Kemacetan

Pemerintah Akan Beri Hadiah Skrining Kesehatan Gratis untuk Masyarakat yang Sedang Berulang Tahun Mulai 2025

Discussion about this post

Recommended

Enjoy discreet and safe milf sex dating with your site

Mei 22, 2025
Daun Jawer kotok

Manfaat & Khasiat Daun Jawer Kotok

Juni 19, 2020

Semarak Ramadan Bandung Utama, Wakil Wali Kota Bandung Ingatkan Keutamaan Salat dan Doa

Maret 15, 2025

Sejumlah Rumah Warga Baleendah Rusak Akibat Guyuran Hujan Disertai Angin Kencang

Desember 6, 2019
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi