Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sekarang Pekerja Bisa Libur 2 Hari Dalam Seminggu

November 5, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.

Salah satu putusan penting dari MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai libur satu hari dalam seminggu bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah menjadi dua hari libur dalam seminggu.

Ketentuan mengenai istirahat mingguan tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker.

BacaJuga

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Dalam putusannya, MK menyatakan, “…‘istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan MK pada Jumat (1/11/2024).

Dengan demikian, aturan ini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan dalam sidang, “Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’,” pada Kamis (31/10/2024).

Selain soal istirahat mingguan, MK juga memberikan penjelasan terkait tujuh isu besar dalam klaster ketenagakerjaan pada UU Ciptaker. Isu-isu tersebut meliputi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Gugatan ini mencakup puluhan pasal yang dianggap tidak berpihak pada pekerja, dan MK akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut dengan mengubah 21 pasal dalam UU Ciptaker. (Red./Annisa)

Tags: diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker.Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerjaketentuan mengenai libur satu hari dalam seminggu bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah menjadi dua hari libur dalam seminggu.Mahkamah Konstitusi (MK)MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerjasebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)Sekarang Pekerja Bisa Libur 2 Hari Dalam Seminggu
ShareTweetPin

BeritaTerkait

DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah...

Pemkot Bandung Rehabilitasi 335 Ruang Belajar Sepanjang 2025

Desember 5, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan pada 2025–2026. Kepala Dinas Pendidikan...

Sekda: Kuatkan Perencanaan dan Kompetensi untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menilai, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu unsur paling strategis...

Babakan Siliwangi Kota Bandung Ditata Ulang

Desember 3, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata ulang kawasan Hutan Kota Babakan Siliwangi (Baksil) untuk meningkatkan kenyamanan dan...

Nyi Sumur Bandung Mantapkan Kota Kembang Sebagai Destinasi Wisata Budaya

Desember 2, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Kota Bandung terus menunjukkan taringnya dalam mengembangkan seni pertunjukan (performing arts) sebagai bagian dari penguatan identitas budaya...

Load More
Next Post

A. Koswara Minta Proyek Pembangunan di Kota Bandung Tidak Menimbulkan Kemacetan

Pemerintah Akan Beri Hadiah Skrining Kesehatan Gratis untuk Masyarakat yang Sedang Berulang Tahun Mulai 2025

Discussion about this post

Recommended

Gubernur Jawa Barat Monitoring Sebanyak 60.000 Kendaraan Diputarbalikkan

Gubernur Jawa Barat Monitoring Sebanyak 60.000 Kendaraan Diputarbalikkan

Mei 11, 2021
Bentuk Sinergiritas Bacip Dalam Rangka Silaturahmi Bersama Forkopimcam

Bentuk Sinergiritas Bacip Dalam Rangka Silaturahmi Bersama Forkopimcam

Juli 27, 2020
Bentuk Kolaborasi GM FKPPI Jabar dan KOPASUS Batujajar Berikan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Bentuk Kolaborasi GM FKPPI Jabar dan KOPASUS Batujajar Berikan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Agustus 5, 2021
Gubernur Jabar Beri Apresiasi Seni Kaligrafi di Pondok Pesantren

Gubernur Jabar Beri Apresiasi Seni Kaligrafi di Pondok Pesantren

Februari 20, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi