Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Sekarang Pekerja Bisa Libur 2 Hari Dalam Seminggu

November 5, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.

Salah satu putusan penting dari MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai libur satu hari dalam seminggu bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah menjadi dua hari libur dalam seminggu.

Ketentuan mengenai istirahat mingguan tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker.

BacaJuga

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

Melbet скачать на айфон с официального сайта — обзор приложения букмекера

Dalam putusannya, MK menyatakan, “…‘istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan MK pada Jumat (1/11/2024).

Dengan demikian, aturan ini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan dalam sidang, “Menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu’,” pada Kamis (31/10/2024).

Selain soal istirahat mingguan, MK juga memberikan penjelasan terkait tujuh isu besar dalam klaster ketenagakerjaan pada UU Ciptaker. Isu-isu tersebut meliputi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Gugatan ini mencakup puluhan pasal yang dianggap tidak berpihak pada pekerja, dan MK akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut dengan mengubah 21 pasal dalam UU Ciptaker. (Red./Annisa)

Tags: diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja.diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker.Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerjaketentuan mengenai libur satu hari dalam seminggu bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah menjadi dua hari libur dalam seminggu.Mahkamah Konstitusi (MK)MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerjasebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)Sekarang Pekerja Bisa Libur 2 Hari Dalam Seminggu
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Seluruh Anggota DPRD Kota Bandung Bakal Ber-siskamling

September 12, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap program Siskamling “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota” yang digagas...

Melbet скачать на айфон с официального сайта — обзор приложения букмекера

September 11, 2025
0

Международная букмекерская контора Melbet завоевывает популярность среди российских пользователей благодаря широкому выбору спортивных событий, удобному интерфейсу и легальному статусу. Компания...

DPRD Dukung Program Warga Jaga Warga Pendorong Semangat Gotong Royong

September 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, Soni Daniswara mengikuti monitoring kegiatan siskamling "Warga Jaga Warga, Warga Jaga...

DPRD Kota Bandung Apresiasi Program Penurunan Kabel Udara yang Akan Memperindah Kota

September 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan dan Anggota Komisi I serta Komisi III DPRD Kota Bandung meninjau proses penurunan kabel udara, di...

Мелбет официальный сайт скачать на Андроид бесплатно – обзор букмекера Melbet

September 11, 2025
0

Международная букмекерская контора Melbet давно завоевала доверие игроков по всему миру, включая Россию. Компания работает под лицензией Кюросао, что гарантирует...

Load More
Next Post

A. Koswara Minta Proyek Pembangunan di Kota Bandung Tidak Menimbulkan Kemacetan

Pemerintah Akan Beri Hadiah Skrining Kesehatan Gratis untuk Masyarakat yang Sedang Berulang Tahun Mulai 2025

Discussion about this post

Recommended

Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sepakat Ikuti Arahan Ibadah di Rumah

Seluruh Umat Beragama Sepakat Ikuti Arahan Ibadah di Rumah

April 24, 2020

Secepatnya, Pemkot Bandung Akan Tata PKL di Kawasan Tegallega

Maret 11, 2023

DPRD Kota Bandung Resmi Batalkan Pengadaan Ponsel Rp 1 Miliar

Februari 22, 2022

Progres Capai 33,5 Persen, Pemkot Bandung Targetkan Pembangunan Fly Over Ciroyom Selesai Akhir Tahun 2023

Juni 28, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi