KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- DPRD Kota Bandung mendorong agar industri kreatif menjadi salah satu sasaran penanaman modal di Kota Bandung. Dorongan ini juga tertera dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman.
Menurut Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ramahnya pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submissio) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi. Kan yang lebih repot mengawasi, ” ungkap Asep. yang menjadi anggota Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal saat pembahasan dilakukan pada Tahun 2022 silam.
Melihat kondisi ini, kata Asep, pihaknya pun ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi.
“Jadi ekonomi naik, lingkungan tetap terjaga. Dua hal itu yang kami dorong saat pembahasan perda, ” ujar Asep.
Perda ini, kata Asep. sudah dua tahun ditetapkan, sehingga diharapkan benar-benar dijalankan. “Perda sudah ditetapkan tinggal dilaksanakan,” ujarnya.
Asep mengakui, ruang lingkup investasi di Kota Bandung terbatas. Sehingga saat dimunculkan kata penanaman modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri.
“Sementara di Bandung, investasi atau penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit, ” ujarnya.
Dengan kehadiran Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, kata Asep, pihaknya justru mendorong agar investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung.
“Walau pun kita enggak ada tempat, tapi layak untuk diinvestasikan, yaitu karya-karya lokal. Karena sudah banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya. Penanaman modal harus didorong ke arah itu, ekonomi kreatif dipasarkan, ” ungkapnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, pada Pasal 17 Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, pemerintah harus menyediakan peta investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah . “Petanya di mana saja, dulu disampaikan dalam pembahasan Perda itu, ” tuturnya.
Peta investasi yang dimaksud ini untuk pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan. Di mana sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif masik dalam peta investasi tersebut.
Bahkan, kata Asep, industri kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi pengembangan industri kreatif. “Itu usulan dalam pansus dan masuk dalam poin khusus, ” ungkapnya. (Red./Andriyana)
Discussion about this post