KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polsek Regol Polrestabes Bandung akhirnya berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian terhadap seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, pada Sabtu (28/9/2024). Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SAS (19) dan FG (19), keduanya diamankan di wilayah Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.i.k., M.Si., M.Han, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan memburu satu pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Budi saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (11/10/2024).
Budi menuturkan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada kepolisian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/65/X/2024/SPKT/POLSEK REGOL/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JABAR pada 1 Oktober 2024, yang menyebutkan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Budi membeberkan kejadian ini bermula saat FM bersama rekannya N, D, dan D, pulang pelesir dari Lembang sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (28/9). Tiba di persimpangan Jalan Pramuka-Jalan Riau, Bandung, mereka bertemu dengan kelompok bermotor.
“Saat korban bersama tiga temannya pulang ke arah Laswi tanpa disadari korban dikejar oleh komplotan yang berpapasan di Jalan Pramuka-Jalan Riau,” lanjutnya.
Di perempatan Jalan Laswi-Sukabumi motor FM ditendang hingga jatuh. FM lalu bangun dan kabur dengan sepeda motor ke arah Jalan Peta dan terpisah dengan rekannya.
Tapi kelompok tersangka mengejar FM. Nahasnya, tiba di Jalan BKR, FM terjatuh dari motor. FM yang jatuh lalu dikeroyok oleh para tersangka yang mengejarnya. Akibatnya, FM mengalami luka-luka bagian muka, badan, tangan dan kaki, dan mesti dirawat.
Dalam pengeroyokan itu tersangka SAS mengakui melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan sebuah botol. Tersangka FG mengakui dirinya ikut melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
Selain SAS dan FG yang sudah ditangkap, seorang yang diduga tersangka lainnya, yakni R, kini masih diburu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budi menyebut, R menggunakan stik bisbol saat melakukan penganiayaan.
“Maka dari itu, bagi pelaku yang masih DPO, saya harapkan menyerahkan diri kepada polsek terdekat atau komunitas terdekat, karena kami akan cari terus,” katanya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 170 dan atau 365 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pencurian disertai kekerasan.
“Ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” sebut Budi. (Red./Annisa)
Discussion about this post