KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik peredaran roti merek Okko dari pasaran. Hal ini menyusul hasil inspeksi serta uji laboratorium terhadap produk roti Okko.
Dari hasil uji lab, roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, Jawa Barat, terbukti menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) berupa bahan pengawet berbahaya, natrium dehidroasetat atau sodium dehidroasetat.
Sehingga akibat temuan bahan pengawet berbahaya natrium dehidroasetat ini, BPOM menegaskan bahwa pihaknya meminta produk roti Okko ditarik dari peredaran di pasaran karena tidak aman bagi kesehatan.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk,” demikian petikan keterangan resmi BPOM.
“Dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” lanjut keterangan resmi BPOM.
Selain itu, dari hasil inspeksi BPOM ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 diketahui PT Abadi Rasa Food selaku produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Terhadap dua hasil temuan tersebut, BPOM juga telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan izin peredaran roti Okko. (Red./Annisa)
Discussion about this post