KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kota Bandung yang dikenal dengan julukan ‘Kota Kembang’ tidak hanya menawarkan keindahan alam dan iklim yang sejuk, tetapi juga menjadi wadah bagi banyak talenta kreatif yang terus berkembang. Ibu kota Provinsi Jawa Barat ini memang punya potensi besar di sektor wisata dan heritage, yang kemudian diimbangi dengan geliat budaya, kuliner, hingga fesyennya.
Hal itu dibuktikan dengan ekonomi kreatif di Kota Bandung yang tak cuma berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan kota, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong inovasi yang berkelanjutan.
Humas Pemkot Bandung mencatat ada 10 sektor potensial untuk investasi di kota yang ditinggali oleh lebih dari 2,5 juta penduduk ini. Dari tiga besar, urutan pertama dipegang oleh sektor perdagangan, kedua yakni pariwisata, dan ketiga sektor jasa.
Karakter produktif dan inovatif warga Kota Bandung, dipercaya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Pemkot Bandung setiap tahun pun berusaha mewadahi agar masyarakat dapat berinovasi dengan ekonomi kreatif.
Sekadar diketahui, ekonomi kreatif merujuk pada hubungan yang saling bergantung antara rantai nilai kreatif, lingkungan pengembangan pasar market, dan pengarsipan. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengaku dampak besar diberikan oleh para pelaku ekonomi kreatif dalam mendobrak perputaran ekonomi di kotanya.
“Kreativitas masyarakat Kota Bandung dapat dilihat melalui event dan eksibisi kreatif yang sangat beragam. Termasuk pertumbuhan ekonomi kreatif yang harus sejalan dengan pariwisata. Beragam kegiatan dapat menjadi langkah pertumbuhan ekonomi kreatif,” kata Arief.
Dalam upaya mendorong potensi ekonomi sebagai mesin penggerak ekonomi yang inklusif dan dinamis, Pemkot Bandung menelurkan sejumlah terobosan sistem informasi yang memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk berkembang.
Dimulai dari menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Ekonomi Kreatif Kota Bandung. Perwal ini menjadi payung regulasi bagi lahirnya aplikasi-aplikasi yang mendukung ekonomi kreatif di Bandung.
Beberapa aplikasi tersebut salah satunya ialah Patron Aplikasi Ekonomi Kreatif Berkelanjutan (Patrakomala) dalam laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id. Portal informasi ini memuat pemetaan ekosistem ekonomi kreatif di Kota Bandung, yang diluncurkan oleh Bidang Ekonomi Kreatif Disbudpar Kota Bandung.
Patrakomala sebetulnya sudah diuji coba sejak tahun 2018, kemudian resmi diluncurkan pada masa pandemi di tahun 2021. Bisa dibilang, Patrakomala menjadi salah satu langkah Pemkot Bandung untuk memberikan solusi dalam menghimpun informasi dan data dari seluruh pelaku ekonomi kreatif di 17 subsektor ekonomi kreatif Kota Bandung.
Data tersebut kemudian dipetakan, menjadi pusat informasi yang mudah diakses bagi segala pihak yang terlibat, baik investor, pemangku kepentingan, maupun khalayak umum. Tapi tak sampai disitu, melalui laman ini, masyarakat bisa mendapatkan kontak 3.943 Pelaku Ekonomi Kreatif yang tersebar di 30 kecamatan Kota Bandung.
Laman ini kemudian terus berkembang dan kini menjadi wadah info terkini seputar kegiatan dan seluk beluk ekonomi kreatif di Kota Bandung. Di dalamnya, memuat aplikasi Sistem Informasi Kewirausahaan yang Terintegrasi (SIRKUIT) dalam laman sirkuit.bandung.go.id.
Para pengusaha UMKM bisa mendaftarkan produknya, sekaligus bisa memberikan surat keterangan untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Setelah tergabung, pelaku usaha juga akan diberikan pendampingan marketing dan relasi.
“Pendaftaran HKI ini memang sebetulnya yang mengeluarkan adalah Kemenkumham, tapi kami memberikan fasilitas berupa pembiayaan secara gratis bagi 200 UMKM,” ucap Arief.
Proses ini dimulai dari kurasi para pelaku usaha yang difasilitasi program gratis. Disbudpar akan menilai mana yang layak atau mana yang tidak layak mendapatkan sertifikasi HKI tersebut.
“Tapi yang pasti UMKM yang memang sudah ekonomi kreatif ya jadi bukan UMKM yang dasar karena yang masih dasar itu kewenangannya tidak di kami. Yang kami kurasi memang sudah mengarah ke ekonomi kreatif,” ujar Arief.
“Untuk pelaku usaha sendiri harus memiliki kriteria bahwa dia sudah naik kelas dan sudah mempunyai ciri khas nilai kreatifitas yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kepada Kemenkumham,” sambungnya.
Selain ekonomis, efisien, syaratnya pun tidak sulit. Hanya pelaku usaha memiliki KTP dan bukti berbisnis di Kota Bandung. Pendaftar wajib untuk mempunyai NPWP serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sejumlah pengusaha ekonomi kreatif yang tergabung dalam sistem informasi dari Pemkot Bandung tersebut mengaku mendapatkan omzet yang melejit dengan menjalankan saran saat pendampingan dan mengimplementasikan hasil dari pelatihan-pelatihan yang diberikan. (Red./Edi)
Discussion about this post