KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Barat rupanya tidak main-main dalam penegakan aturan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Lebih dari 30 calon peserta didik (CPD) yang telah diterima pada PPDB 2024 tahap 1 di Kota Bandung dibatalkan. Hal itu dikarenakan penerimaannya terindikasi melakukan manipulasi domisili.
Adapun CPD yang dibatalkan yaitu sebanyak 25 CPD di SMA Negeri 3 dan enam CPD di SMA Negeri 5 Bandung dianulir oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menuturkan, pembatalan penerimaan puluhan CPD tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan sistem zonasi PPDB 2024 tahap 1.
Salah satu syarat multak mengharuskan domisili CPD sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya. CPD tidak diperkenankan memanipulasi kartu keluarga (KK) untuk mengakali sistem zonasi.
“Walaupun sudah diumumkan, tetap bisa dibatalkan jika terbukti ada pelanggaran domisili. Kami serius dalam menegakkan aturan PPDB, dan meskipun berat hati, kami harus membatalkan penerimaan mereka,” ujar Bey Machmudin usai rapat paripurna di DPRD Jabar, Senin (24/6/2024).
Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Jabar untuk menangani masalah manipulasi domisili ini, agar kejadian serupa tidak terulang. “Kita akan evaluasi semuanya. Situasi di mana satu rumah memiliki enam KK sudah tidak normal,” ucapnya.
Bey menambahkan, kecurangan domisili ini juga akan disampaikan kepada Kemendikbud untuk ditindaklanjuti. Pasalnya tujuan awal sistem zonasi untuk memeratakan akses sekolah belum berjalan maksimal akibat masih adanya paradigma sekolah favorit.
Mengenai PPDB 2024 tahap 2, Bey Machmudin mengungkapkan persiapan sedang dilakukan, terutama untuk jalur prestasi yang harus diawasi secara ketat guna mencegah pemalsuan nilai rapor.
“Kami harus benar-benar teliti untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah mengikuti aturan dengan tepat,” ujarnya.
Sementara itu mengutip situs resmi Disdik Jabar, telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal pengaduan PPDB Disdik Jabar dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK). Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung segera melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk memeriksa kebenaran domisili CPDB dan orang tua mereka sebagaimana yang dilaporkan.
Hasil laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3 dan 5 Bandung menunjukkan bahwa 25 CPD/orangtua di SMAN 3 Bandung dan 6 CPD/orangtua di SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat yang tercantum di KK mereka.
Hal ini melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, yang diperkuat dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, Rapat Dewan Guru memutuskan bahwa status “diterima” CPD tersebut didiskualifikasi menjadi “tidak diterima”.
Rapat Pleno Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 dilakukan pada 23 Juni 2024. Hasilnya, status 25 CPD di SMAN 3 Bandung dan 6 CPD di SMAN 5 Bandung yang semula “layak/lolos” menjadi “tidak layak/tidak lolos” dan akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.
Pemberitahuan perubahan status menjadi “tidak diterima” akan dimuat dalam akun masing-masing CPD pada Senin, 24 Juni 2024.
Adapun kuota yang terdampak akibat perubahan status CPD ini akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2. (Red./Annisa)
Discussion about this post