Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tolak RUU Penyiaran, Solidaritas Jurnalis Bandung Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Jabar

Mei 29, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Solidaritas Jurnalis Bandung melakukan aksi demonstrasi untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran yang kini tengah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ratusan aksi massa yang tergabung dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia, Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyuarakan penolakan RUU Penyiaran.

Dalam aksi tersebut, turut disampaikan penolakan RUU Penyiaran yang dinilai banyak mengebiri kebebasan Pers di Indonesia. Saat ini, ada beberapa poin yang menjadi sorotan para jurnalis yang di dalamnya banyak melemahkan kekuatan pers yang telah diatur di UU Nomor 40 Tahun 1999.

Koordinator Aksi, Deni Supriatna menyebutkan aksi yang dilakukan merupakan bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada DPR. Sejumlah pasal dalam rancangan ini pun diduga bisa mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

“Banyak pasal yang dibahas sangat multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik,” ujar Deni, Selasa (28/5/2024) kemarin.

Lebih jauh, kata Deni hal tersebut jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.

“Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.

Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik.

“Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia,” tegas Deni.

Dalam aksi tersebut, turut dihadirkan aksi teatrikal seorang jurnalis yang terkurung oleh RUU Penyiaran. Para jurnalis yang hadir pun menggantungkan kartu pers sebagai simbol ancaman hilangnya akses informasi yang faktual ke masyarakat.

Adapun tuntutan aksi yang dilayangkan oleh massa aksi yaitu:

1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.

2. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.

3. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

4. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.

5. Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. (Red./Annisa)

Tags: 5 TuntutanAliansi Jurnalis Independen (AJI)Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB)Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD JabarIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)Koordinasi Aksi - Deni SupriatnaPewarta Foto IndonesiaRevisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.Solidaritas Jurnalis BandungTolak RUU PenyiaranUU Nomor 40 Tahun 1999.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Ditresnarkoba Polda Jabar Berhasil Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Cina

Siap-Siap! Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan untuk Tapera

Discussion about this post

Recommended

Wakil Walikota Tinjau lembur Tohaga Lodaya di kelurahan kacapiring Guna Cegah Penyebaran Covid-19

Juli 11, 2020
Satuan Tugas Pol PP Kota Bandung memberikan penjelasan kepada pengelola spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung yang disegel, Rabu, 24 Juni 2020.

Pernyataan Sikap Satpol PP Kota Bandung

Juni 25, 2020

La Nina Panjang, BMKG: Angin Kencang Dinginkan Suhu di Kota Bandung

Februari 24, 2023

Ema Sumarna: 1.677 Sekolah di Kota Bandung Diizinkan Gelar PTM Terbatas

September 23, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi