Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Mei 28, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pemilik kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc, pada Senin (27/5/2024) kemarin.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pemilik motor bermesin 250-500 cc wajib memiliki SIM C1.

BacaJuga

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ujarnya.

Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.

Syarat pembuatan SIM C1

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa persyaratan dalam pembuatan SIM C1. Berikut syaratnya:

  • Pemohon wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun masa penerbitan
  • Pemohon SIM C1 minimal berusia 17 tahun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter

Apabila pemohon sudah memenuhi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

“Ujian teori dan ujian praktik pembuatan SIM C1 kurang lebih sama (dengan tes SIM C),” ujarnya.

Biaya pembuatan SIM C1

Pembuatan SIM C dibagi menjadi tiga golongan yang disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan bermotor.

Penggolongan SIM C tersebut merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Berikut penerapan penggolongan SIM C berdasarkan peraturan tersebut:

  • SIM C: Berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
  • SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Besaran biaya pembuatan SIM C1 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Disebutkan, biaya pembuatan SIM C1 sama seperti SIM C dan SIM C2, yakni sebesar Rp 100.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan. (Red./Annisa)

Tags: Ini Syarat dan BiayanyaKepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan SuhananKorlantas PolriPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIMResmi Luncurkan SIM C1 Berlaku untuk Motor 250-500 CC
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Radea Respati Dorong Sinergi Bagi Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

DPRD Kota Bandung Dorong Sinergi Multihelix dalam Upaya Eliminasi TBC Tahun 2030

Oktober 23, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam...

Radea Respati Dorong Akselerasi Inovasi Digital dan Peningkatan SDM Pelayanan Admindukcapil

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Antisipasi DBD Merebak, Dewan Lakukan Penguatan Edukasi Bersama Dinas dan Kewilayahan

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi...

Galeri Patrakomala Jadi Inspirasi Komisi II DPRD Kalteng Kembangkan Produk Lokal

Oktober 22, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Galeri Patrakomala Dekranasda Kota Bandung di Braga City Walk menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Provinsi...

Load More
Next Post

Tolak RUU Penyiaran, Solidaritas Jurnalis Bandung Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Jabar

Upaya Nyata Membangun Ketahanan Pangan Lokal, Pemkot Gelar Sein Farm Permata Bandung Festival

Discussion about this post

Recommended

Лучшие казино с мгновенными транзакциями и выгодными бонусами

Agustus 4, 2025

Pin-up 099: İdman Analitikasında Yeni Yanaşma

Oktober 5, 2025
Dalam Rangka Sosialisasi AKB dan Protokol Kesehatan Pjs Bupati Cianjur Bagikan 150 Ribu Masker

Dalam Rangka Sosialisasi AKB dan Protokol Kesehatan Pjs Bupati Cianjur Bagikan 150 Ribu Masker

Oktober 5, 2020

Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Adakan Kegiatan Bansos Untuk Warga Terdampak Bangunan Liar

November 22, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi