KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- IFS harus menerima kenyataan dijebloskan ke jeruji besi. Wanita yang berstatus selebgram asal Bandung itu divonis hukuman 1,5 tahun penjara usai nekat menggelapkan uang usaha senilai Rp 3 miliar.
Vonis untuk IFS dibacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Jumat (17/5/2024) lalu. Dia dinyatakan bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada IFS diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut IFS dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus tersebut.
Kasus ini pun bermula saat IFS dilaporkan rekannya di Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan uang Rp 3 miliar. IFS saat itu mengajak rekannya untuk berbisnis jual beli HP Iphone pada 2020.
Lalu, IFS meminta sejumlah dana untuk digunakan dalam bisnis yang sedang ia jalankan. Ia juga memanfaatkan kartu kredit korbannya dengan modus cicilan 0% dalam bisnis jual beli yang nantinya akan ditawarkan ke rekannya yang lain.
Awalnya bisnis yang dilakoni itu berjalan lancar. Ada pembagian keuntungan yang didapatkan beberapa korban yang IFS tipu. Namun pada November 2023, IFS tak bisa membayar pembagian keuntungan hingga kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar.
Salah satu korban IFS saat itu adalah PA. Ia mengaku uang yang dipinjam IFS mencapai Rp 800 juta. Tidak hanya itu, ibunya pun juga menjadi korban lantaran meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta dan temannya sebesar Rp 1,8 miliar.
“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar total Rp 3 miliar,” katanya kepada wartawan.
PA mengaku mudah memberikan pinjaman kepada IFS karena dasar kepercayaan. Apalagi, di media sosial IFS sering memperlihatkan usaha lainnya seperti bisnis fashion.
Meski sudah divonis, IFS saat ini masih harus berurusan dengan hukum. PA melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus yang serupa.
“Sudah dilaporkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin saya sudah di-BAP. Penginnya dihukum setimpal,” pungkasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post