Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Gelapkan Uang Bisnis Rp 3 Miliar, Selebgram Bandung Divonis 1,6 Tahun Penjara

Mei 20, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- IFS harus menerima kenyataan dijebloskan ke jeruji besi. Wanita yang berstatus selebgram asal Bandung itu divonis hukuman 1,5 tahun penjara usai nekat menggelapkan uang usaha senilai Rp 3 miliar.

Vonis untuk IFS dibacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Jumat (17/5/2024) lalu. Dia dinyatakan bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan itu.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada IFS diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut IFS dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus tersebut.

Kasus ini pun bermula saat IFS dilaporkan rekannya di Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan uang Rp 3 miliar. IFS saat itu mengajak rekannya untuk berbisnis jual beli HP Iphone pada 2020.

Lalu, IFS meminta sejumlah dana untuk digunakan dalam bisnis yang sedang ia jalankan. Ia juga memanfaatkan kartu kredit korbannya dengan modus cicilan 0% dalam bisnis jual beli yang nantinya akan ditawarkan ke rekannya yang lain.

Awalnya bisnis yang dilakoni itu berjalan lancar. Ada pembagian keuntungan yang didapatkan beberapa korban yang IFS tipu. Namun pada November 2023, IFS tak bisa membayar pembagian keuntungan hingga kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar.

Salah satu korban IFS saat itu adalah PA. Ia mengaku uang yang dipinjam IFS mencapai Rp 800 juta. Tidak hanya itu, ibunya pun juga menjadi korban lantaran meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta dan temannya sebesar Rp 1,8 miliar.

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar total Rp 3 miliar,” katanya kepada wartawan.

PA mengaku mudah memberikan pinjaman kepada IFS karena dasar kepercayaan. Apalagi, di media sosial IFS sering memperlihatkan usaha lainnya seperti bisnis fashion.

Meski sudah divonis, IFS saat ini masih harus berurusan dengan hukum. PA melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus yang serupa.

“Sudah dilaporkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin saya sudah di-BAP. Penginnya dihukum setimpal,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Gelapkan Uang Bisnis Rp 3 MiliarIFSJPUMajelis Hakim PN Bandungmelanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Polrestabes BandungSelebgram Bandung Divonis 1.6 Tahun Penjara
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post

Pemkot Bandung Hari ini Akan Luncurkan Logo Resmi HJKB 214

Tingkatkan Pelayanan Kinerja yang Efektif dan Efisien, BKPSDM Kota Bandung Gelar Pelatihan Mental Wellbeing

Discussion about this post

Recommended

Yana Mulyana Dukung Pelaku UMKM yang Mampu Tampung Karyawan Terdampak Covid-19

Yana Mulyana Dukung Pelaku UMKM yang Mampu Tampung Karyawan Terdampak Covid-19

Januari 21, 2021

Edwin Senjaya Minta Cabut Izin Usaha Permanen Bila Pengusaha Hiburan Malam Melanggar Perda

Maret 26, 2025

Fraksi Partai Golkar Paparkan Pandangan Umum terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Di Kota Bandung

Februari 18, 2025
Pemerintah Buka Lowongan   Lowongan CPNS 2021

Pemerintah Buka Lowongan Lowongan CPNS 2021

Februari 21, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi