Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Gelapkan Uang Bisnis Rp 3 Miliar, Selebgram Bandung Divonis 1,6 Tahun Penjara

Mei 20, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- IFS harus menerima kenyataan dijebloskan ke jeruji besi. Wanita yang berstatus selebgram asal Bandung itu divonis hukuman 1,5 tahun penjara usai nekat menggelapkan uang usaha senilai Rp 3 miliar.

Vonis untuk IFS dibacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Jumat (17/5/2024) lalu. Dia dinyatakan bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan itu.

BacaJuga

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada IFS diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut IFS dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara atas kasus tersebut.

Kasus ini pun bermula saat IFS dilaporkan rekannya di Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan uang Rp 3 miliar. IFS saat itu mengajak rekannya untuk berbisnis jual beli HP Iphone pada 2020.

Lalu, IFS meminta sejumlah dana untuk digunakan dalam bisnis yang sedang ia jalankan. Ia juga memanfaatkan kartu kredit korbannya dengan modus cicilan 0% dalam bisnis jual beli yang nantinya akan ditawarkan ke rekannya yang lain.

Awalnya bisnis yang dilakoni itu berjalan lancar. Ada pembagian keuntungan yang didapatkan beberapa korban yang IFS tipu. Namun pada November 2023, IFS tak bisa membayar pembagian keuntungan hingga kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar.

Salah satu korban IFS saat itu adalah PA. Ia mengaku uang yang dipinjam IFS mencapai Rp 800 juta. Tidak hanya itu, ibunya pun juga menjadi korban lantaran meminjamkan uang sebesar Rp 200 juta dan temannya sebesar Rp 1,8 miliar.

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar total Rp 3 miliar,” katanya kepada wartawan.

PA mengaku mudah memberikan pinjaman kepada IFS karena dasar kepercayaan. Apalagi, di media sosial IFS sering memperlihatkan usaha lainnya seperti bisnis fashion.

Meski sudah divonis, IFS saat ini masih harus berurusan dengan hukum. PA melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus yang serupa.

“Sudah dilaporkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin saya sudah di-BAP. Penginnya dihukum setimpal,” pungkasnya. (Red./Annisa)

Tags: Gelapkan Uang Bisnis Rp 3 MiliarIFSJPUMajelis Hakim PN Bandungmelanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Polrestabes BandungSelebgram Bandung Divonis 1.6 Tahun Penjara
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat rooms

Mei 21, 2025
0

Chat, flirt, and discover love within our lesbian-friendly chat roomsOur chat rooms are a powerful way to interact with other...

Radea Respati Paparkan 3 Hal untuk Tingkatkan Peran Ormas dalam Mendukung Program Pemkot

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber...

Wakil Wali Kota Bandung: Politik Adalah Usaha Menyelamatkan Manusia

Mei 21, 2025
0

METRO JABAR .ID -- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menilai, politik sejatinya merupakan jalan mulia jika dijalankan dengan benar. Hal...

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Load More
Next Post

Pemkot Bandung Hari ini Akan Luncurkan Logo Resmi HJKB 214

Tingkatkan Pelayanan Kinerja yang Efektif dan Efisien, BKPSDM Kota Bandung Gelar Pelatihan Mental Wellbeing

Discussion about this post

Recommended

Usai Diresmikan, Kolam di Halaman Masjid Al Jabbar Jadi Tempat Renang Pengunjung

Januari 2, 2023

5 Gadis Belia (Swara Bidadari Group) Siap Ramaikan Panggung Musik Indonesia.

Juni 28, 2020

Solusi Banjir Kota Bandung, Yana Mulyana Pastikan Pemkot Bandung Optimalkan Pembuatan Kolam Retensi dan Drumpori

Agustus 27, 2020
Wakil Wali Kota Bandung Intruksikan Masyarakat Waspada Virus Corona

Wakil Wali Kota Bandung Intruksikan Masyarakat Waspada Virus Corona

Juli 20, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi