KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satlantas Polrestabes Bandung merilis 158 motor hasil razia yang dilakukan selama 2022-2023. Sayangnya, meski sudah 2 tahun ditilang, motor-motor tersebut tak kunjung diambil kembali oleh pemiliknya sampai sekarang.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, seratusan motor yang diamankan ini merupakan hasil penindakan petugas di lapangan. Saat diamankan, pengendara tak bisa menunjukkan surat-surat administrasi yang sah seperti STNK, BPKB hingga SIM.
“Pelanggarannya rata-rata saat diamankan petugas di lapangan, itu yang kasat mata seperti knalpot brong, tidak pakai helm, atau berbonceng 3. Kemudian pada saat diperiksa, dia tidak ada surat-suratnya,” kata Eko.
Selain itu, seratusan motor tersebut sudah melewati sidang pelanggaran setelah ditindak kepolisian. Tapi, setelah 2 tahun berlalu, motor-motor tersebut tak kunjung diambil kembali oleh pemiliknya.
“Sidangnya sudah dilaksanakan, tapi sudah 2 tahun ini tidak diambil kembali oleh pemiliknya,” ucap Eko.
Eko pun mengimbau kepada masyarakat, jika merasa kehilangan motor supaya segera menghubungi Polrestabes Bandung. Petugas Satlantas sudah mendata nomor rangka dan nomor mesin ratusan motor tersebut supaya memudahkan bagi masyarakat.
“Bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan ini, silakan datang langsung ke Polrestabes Bandung. Juga bagi masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, entah itu dicuri atau menjadi korban kriminalitas, silakan nanti dapat menghubungi kita di Polrestabes Bandung,” ujarnya.
“Semua motor ini sudah kita lakukan cek fisik. Jadi nanti, bagi yang merasa kehilangan, silakan datang, datanya nanti kami cocokkan. Kemudian siapkan dokumen aslinya seperti BPKB, STNK atau bahkan laporan polisi saat kejadian. Nanti di situ oleh petugas dicek, ada atau tidak. Nanti kalau ada, silakan datang dan bawa berkas-berkas administrasi kepemilikan yang sahnya,” pungkasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post