KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- BJW (26) selebgram asal Bandung harus berurusan dengan polisi di Cianjur. Dia diringkus usai mempromosikan situs judi online.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan BJW ditangkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan Polres Cianjur.
“Saat patroli cyber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online,” ujar Tono.
Menurutnya dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku merupakan warga Bandung. “Setelah teridentifikasi dan diketahui alamatnya, langsung kami amankan pelaku di rumahnya,” kata dia
Tono menyebut dalam akunnya, pelaku mempromosikan tiga situs judi online. Situs itu dicantumkan dalam bio akun media sosialnya.
“Dia mempromosikan tiga situs di akunnya,” kata dia.
Dia menjelaskan dari setiap promo situs judi online pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.
“Jadi nilai belasan juta hingga maksimal Rp 30 juta per bulan itu dari satu situs. Kalau digabungkan pendapatannya dari promosi situs judi online itu sangat besar,” kata dia.
Tono mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Atas perbuatannya BJW dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP.
“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” ucap dia.
Penangkapan terhadap BJW menambah daftar panjang kasus tentang judi online yang diselidiki Polres Cianjur. Sebelumnya, polisi sudah mengamankan dua orang yang berkaitan dengan judi online.
“Yang pertama kami amankan AT (41) seorang hacker yang jual akses ke situs judi yang diblokir, kemudian kita amankan AMS (26) anggota komplotan pembuat situs judi online, dan yang terbaru kita amankan BJW (26) yang mempromosikan situs judi online,” kata dia. (Red./Annisa)
Discussion about this post