Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

April 22, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon).

Hal ini ditegaskan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tegasnya.

BacaJuga

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Dalam perkara ini, Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendalilkan bahwa ada intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Arief Hidayat menegaskan, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Bahkan menurut Arief, MKMK pun tak memiliki wewenang untuk membatalkan keberlakuan putusan MK.

Ia pun membeberkan latar belakang dan keberlakuan putusan dimaksud telah berkali-kali ditegaskan Mahkamah dalam putusan pengujian undang-undang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan.

“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” tutur Arief.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden (cawapres).

Lebih lanjut, MK juga menyatakan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.

Diketahui, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Kedua pasangan itu juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Lalu meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (Red./Annisa)

Tags: Hakim Konstitusi Arief HidayatMahkamah KonstitusiPutusan MKPutusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat PaslonTerkait Sengketa Pilpres 2024Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Gratis dan Lengkap! Taman Supratman Semakin Diminati Warga

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Salah satu taman di Kota Bandung yang memiliki fasilitas olahraga yaitu Taman Supratman. Srtelah direnovasi, kini fasilitas...

Perubahan APBD 2025 Ditetapkan, Dewan Sampaikan Beberapa Catatan

Juli 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan...

Gotong Royong Kuatkan Kembali Nilai Tradisi Bangsa Indonesia

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kecamatan...

Rapat Koordinasi Bersama KPK RI, Ketua DPRD: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Juli 11, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)...

1xBet Promo Kodları ilə İdman Mərcində Uğur Qazanmaq

Juli 11, 2025
0

İdman həvəskarı kimi, sevimli komandalarımı dəstəkləyərkən mərc etmək mənim üçün həm əyləncə, həm də gəlir mənbəyidir. 1xBet platforması isə məhz...

Load More
Next Post

Angka Perceraian di Kota Bandung Meningkat, Penyebabnya Mulai dari Faktor Ekonomi Hingga KDRT

Plh Sekda Hikmat Ginanjar Ajak Seluruh Pihak Jaga Wajah Kota Bandung Sebagai Paris van Java

Discussion about this post

Recommended

Taklukan Korea Selatan Lewat Adu Penalti, Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024

April 26, 2024
Kecamatan Bandung Wetan menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dan sosialisasi pencegahan Covid-19 atau virus corona kepada warga RW 11 Kelurahan Tamansari

PERIKSA KESEHATAN GRATIS DAN SOSIALISASI CORONA DI MASJID AL-ISLAM RW 11 TAMANSARI

Maret 13, 2020
Wali Kota Bandung, Oded M Danial bersama Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memimpin pelantikan

Pelantikan 21 Guru Di Laksanakan Melalui Telekonferensi

April 16, 2020

Lakukan Efisiensi, PT Nestle Indonesia PHK Ratusan Karyawannya

November 15, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi