Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

April 22, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon).

Hal ini ditegaskan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tegasnya.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Dalam perkara ini, Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendalilkan bahwa ada intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon presiden dan wakil presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Arief Hidayat menegaskan, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Bahkan menurut Arief, MKMK pun tak memiliki wewenang untuk membatalkan keberlakuan putusan MK.

Ia pun membeberkan latar belakang dan keberlakuan putusan dimaksud telah berkali-kali ditegaskan Mahkamah dalam putusan pengujian undang-undang setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan.

“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” tutur Arief.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden (cawapres).

Lebih lanjut, MK juga menyatakan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.

Diketahui, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Kedua pasangan itu juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Lalu meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (Red./Annisa)

Tags: Hakim Konstitusi Arief HidayatMahkamah KonstitusiPutusan MKPutusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat PaslonTerkait Sengketa Pilpres 2024Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Angka Perceraian di Kota Bandung Meningkat, Penyebabnya Mulai dari Faktor Ekonomi Hingga KDRT

Plh Sekda Hikmat Ginanjar Ajak Seluruh Pihak Jaga Wajah Kota Bandung Sebagai Paris van Java

Discussion about this post

Recommended

Walikota Bandung Raih Apresiasi Inovasi Buruan SAE dari Gubernur Jabar

Walikota Bandung Raih Apresiasi Inovasi Buruan SAE dari Gubernur Jabar

April 12, 2021

Jaga Kesucian Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi

April 1, 2023
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan PSBB tingkat provinsi akan efektif apabila disertai dengan tes masif

PSBB Jabar Monitoring untuk Tes Masif Covid-19

Mei 3, 2020

Aturan Baru: Perjalanan Transportasi Darat Jarak 250 KM Wajib PCR / Antigen

November 1, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi