Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tak Hanya THR, Menaker Imbau Perusahaan Sediakan Mudik Gratis Untuk Karyawan

Maret 30, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah memaparkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh.

Upaya-upaya ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.

Upaya pertama yaitu membuat press release atau press conference terkait pembayaran THR, serta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten/kota.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Lalu upaya ketiga itu menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Serta upaya kelima itu melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui KADIN dan APINDO agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

Namun selain THR, Menaker juga mengajak pengusaha untuk menyediakan mudik gratis bagi karyawannya.

“Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja,” kata Menaker Ida.

Kini Menaker pun telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Ida menegaskan bahwa kini pihaknya telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

“Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat,” ujarnya.

Selain itu, posko THR pun tersedia bagi penguasaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ida pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

“Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun,” katanya. (Red./Annisa)

Tags: ApindoDisnaker Provinsi dan Kabupaten/KotaImbau Perusahaan Sediakan Mudik Gratis Untuk KaryawanKADINKemnaker RIKomisi IX DPR RIMediator Hubungan Industrial dan Pengawas KetenagakerjaanMenaker RI - Ida Fauziahoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh.osko THRpelayanan konsultasi bagi pekerja/buruhpembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.Rapat KerjaTak Hanya THR
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Kendalikan inflasi, Pemkot Bandung dan BJB Tamansari Tanam 16.200 Bibit Cabai Rawit dan 150 Kg Bawang Merah di 30 Lokasi Buruan Sae

Jaga Ketertiban Saat Malam Takbiran, Pemkot Bandung Batasi Waktu Berjualan PKL

Discussion about this post

Recommended

Dishub Kota Bandung Pecat Oknum Juru Parkir yang Getok Tarif Rp 150 Ribu di Jalan Tamansari

September 3, 2024

La Nina Tingkatkan Curah Hujan, BMKG Himbau Warga Jabar Harus Waspada

Oktober 19, 2021

Bey Mahmudin Resmi Jadi Penjabat Gubernur Jabar

September 6, 2023
“New Normal” Ikuti Protokol  Kesehatan

“New Normal” Ikuti Protokol Kesehatan

Mei 29, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »