Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kemnaker Minta Perusahaan Berikan THR Untuk Driver Ojol dan Kurir Logistik

Maret 20, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya pada Lebaran 2024 ini.

Hal ini bahkan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/3/2024) kemarin.

BacaJuga

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Menurutnya, pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR. Sebab, meski hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Terkait SE THR Keagamaan 2024 ini, Kemnaker menegaskan akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Putri menyebut bahwa sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR setelah hari raya. Sehingga Kemnaker akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR tersebut dapat dibayarkan sesuai surat edaran (SE) Menaker.

Namun apabila THR dibayarkan selepas Hari Raya, maka harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha, jika memang ada alasan kondisi tertentu yang tidak mampu diantisipasi. Akan tetapi, tetap saja, Kemnaker berharap semua THR dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.

“Kita tetap optimistis, insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu,” harapnya. (Red./Annisa)

Tags: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putrikategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).Kemnaker RIMinta Perusahaan Berikan THR Untuk Driver Ojol dan Kurir LogistikSurat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Toni Wijaya Yakini Program MBG Mampu Wujudkan Kemandirian Ekonomi UMKM Kota Bandung

Mei 20, 2025
0

 METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri kegiatan Kick Off Pilot Project "Perluasan Keterlibatan...

Aswan Asep Wawan Buka Program Padat Karya di Kelurahan Pasir Biru

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menghadiri pembukaan Program Padat Karya Berbasis Musrenbang Tahun...

Kang Asmul: Bandung Perlu Memperkuat Citra Sebagai Kota Tujuan Wisata di Mata Dunia

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri kegiatan Simposium Bandung Asia Afrika City Network, di...

Dukung Produk Lokal, Radea Respati dan Ulan Surlan Ikut Berbelanja di Gebyar UMKM Coblong

Mei 20, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dan Anggota...

AA Abdul Rozak Resmi Menjabat Ketua Umum DPD LASQI NJ Kota Bandung 2025-2030

Mei 19, 2025
0

METRO JABAR.ID --  Anggota DPRD Kota Bandung, Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., resmi dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan...

Load More
Next Post

Selamat! KPU Resmi Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024: Raup 96,2 Juta Suara

Telan Korban Jiwa, Kemenhub Beri Peringatan keras Seluruh Operator Bus Dilarang Pasang Klakson Telolet

Discussion about this post

Recommended

Geger! Pria Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Depan Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung

Maret 6, 2023
Penyusunan PIPPK di Kantor Kelurahan Warung Muncang Jalan Holis 210 Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Tahun 2020,

Pembinaan LKK se-Kelurahan Warung Muncang dan Sosialisasi Perwal No 34 Tahun 2019

Maret 18, 2020

Solusi Transportasi Di Kota Bandung

Februari 12, 2025

Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama Di Kota Bandung

April 22, 2025
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi