Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kemnaker Minta Perusahaan Berikan THR Untuk Driver Ojol dan Kurir Logistik

Maret 20, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya pada Lebaran 2024 ini.

Hal ini bahkan sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/3/2024) kemarin.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menurutnya, pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR. Sebab, meski hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Terkait SE THR Keagamaan 2024 ini, Kemnaker menegaskan akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Putri menyebut bahwa sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR setelah hari raya. Sehingga Kemnaker akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR tersebut dapat dibayarkan sesuai surat edaran (SE) Menaker.

Namun apabila THR dibayarkan selepas Hari Raya, maka harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha, jika memang ada alasan kondisi tertentu yang tidak mampu diantisipasi. Akan tetapi, tetap saja, Kemnaker berharap semua THR dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.

“Kita tetap optimistis, insyaallah THR-nya akan dibayarkan tepat waktu,” harapnya. (Red./Annisa)

Tags: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putrikategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).Kemnaker RIMinta Perusahaan Berikan THR Untuk Driver Ojol dan Kurir LogistikSurat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Selamat! KPU Resmi Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024: Raup 96,2 Juta Suara

Telan Korban Jiwa, Kemenhub Beri Peringatan keras Seluruh Operator Bus Dilarang Pasang Klakson Telolet

Discussion about this post

Recommended

Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Kajian dan Analisa Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menyatakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama masyarakat untuk menekan laju virus corona perlahan menunjukan hasil

Rencana Keberhasilan Reproduksi Virus Corona Di Kota Bandung Kondusif &Terkendali

Mei 5, 2020

Jumling, Pemkot dan Baznas Kota Bandung Berikan Bantuan untuk Masjid, Lansia dan Anak Yatim

Februari 25, 2023

Panglima TNI dan Kapolri Monitoring Vaksinasi di Pesantren Minhaajurrosyidiin Jaktim

Juli 13, 2021

Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Polda Jabar Bagikan Bansos Kepada Pedagang Terdampak Covid-19 dan PPKM

Agustus 29, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »