Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Menaker RI Ida Fauziah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Maret 13, 2024
in Uncategorized

METROJABAR.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) para pegawai di seluruh perusahaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445H.

Kemnaker juga bakal segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Hal itu guna memastikan para pengusaha membayar hak para pegawainya sesuai aturan Kemnaker.

BacaJuga

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Menaker Ida, Rabu (13/3/24).

Menaker juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” tegasnya.

Sejauh ini Ida mengaku belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ujar Menaker Ida.

Kendati demikian, Kemnaker akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha.

Untuk diketahui, pada posko THR tahun lalu, Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sedangkan 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Posko itu juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.

“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” beber Menaker Ida. (Red./Annisa)

Tags: Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker)RIMenaker RI - Ida FauziahMinta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 LebaranTanggung Jawab PengusahaTidak Boleh Dicicil!
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Discover the 1xBet Ireland Social Platform for Sports Enthusiasts

November 15, 2025
0

As a sports journalist dedicated to reviewing the latest in sports events and digital sport portals, I’ve come across many...

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengakui, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini bukan...

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik I Anugerah Media Humas 2025

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH)...

 Farhan Sebut Pentingnya Septic Tank Komunal

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai septic tank komunal merupakan hal penting untuk menjaga sanitasi lingkungan Kota...

Pemkot Bandung Bertekad Selesaikan Legalitas Seluruh Pasar

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyelesaikan persoalan legalitas seluruh pasar di Kota Bandung secara bertahap. Upaya ini...

Load More
Next Post

Bulog Jabar Gelar Bazar Sembako Ramadan Hingga 5 April 2024 Mendatang

Ema Sumarna Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bandung Smart City

Discussion about this post

Recommended

Optimalkan Profesi Guru di Kota Bandung, 881 Guru PPPK Tahap II Dilantik Hari Ini

Mei 24, 2022

Kawasan Kolong Flyover Pasupati Siap Ditata Jadi Ruang Publik Ramah Lingkungan

Desember 14, 2024

Rapat Paripurna Kota Bandung Punya Perda KTR dan Pencegahan Narkoba

Mei 1, 2021

Selamat! Prabowo-Gibran Resmi Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

Oktober 20, 2024
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi