KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polisi memberlakukan aturan tegas selama Bulan Ramadan di Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi melarang pelaksanaan sahur on the road (SOTR) yang berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat.
“Kita mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, pada saat memasuki bulan puasa, dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif. Seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Selasa (12/3/2024).
Ia menegaskan, polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan SOTR. Pihaknya mengimbau agar warta memperbanyak kegiatan positif seperti beribadah, tadarus, dan tarawih.
“Juga jangan melakukan kegiatan balapan liar, nanti kami akan tindak. Dan kepada seluruh pengganggu kamtibmas, kejahatan di Kota Bandung kami ingatkan jangan berbuat di Kota Bandung, kami akan tindak tegas kalau masih melaksanakan kegiatan di Kota Bandung,” ungkapnya.
Selama Ramadan, polisi bakal melakukan patroli jam malam. Patroli tersebut dilakukan hingga menjelang sahur pada dini hari.
“Patrolinya akan lebih ditingkatkan pada malam hari menjelang dini hari hingga sahur. Jadi jam-jam malam hari patroli lebih ditingkatkan karena di tengah malam menjelang dini hari banyak kejadian-kejadian yang menonjol,” ucapnya.
“Yang pasti nanti kita bersama-sama dengan tiga pilar akan melaksanakan imbauan kepada tempat-tempat yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah kota. Kalau memang dibolehkan jangan ada sweeping, tidak boleh melakukan sweeping secara pribadi,” pungkasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post