KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan terhadap Neisa Verlianti (18), gadis asal Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Dua pelaku berinisial I dan J ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan mengatakan, aksi penjambretan itu terjadi pada Jumat (16/2/2024) sore di pertigaan Jalan Sukaluyu-Cikuda. Saat itu, dua pelaku menjambret handphone (HP) korban yang disimpan dalam dashbor sepeda motornya.
“Dua pelaku berboncengan dengan sepeda motor, memepet korban, mengambil HP korban di dasbor motor sampai korban terjatuh. Kemudian korban berupaya untuk mengejar pelaku namun pelaku melarikan diri ke arah Jalan Cikuda,” ucap Kurniawan di Mapolsek Panyileukan, Minggu (18/2/2024) kemarin.
Mendapati laporan peristiwa itu, Polsek Panyileukan terjun ke lokasi untuk menelusuri dan mencari informasi para pelaku. Setelah identitas berhasil dikantongi, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.
“Setelah itu Polsek Panyileukan mendapat informasi dengan sigap mendatangi TKP melakukan penyelidikan dan mencari data dari saksi, mempelajari CCTV dan dapat disimpulkan bahwa pelaku berinisial I dan J,” ujarnya.
“Pada Sabtu 17 Februari 2024 pukul 15.30 kurang dari 24 jam pelaku dapat ditangkap di pangkalan ojek Cilengkrang. Dua orang tersebut berikut barang bukti satu handphone milik korban yang masih ada di pelaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis yang baru 2 pekan keluar dari Lapas Kebonwaru, Kota Bandung karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Menurutnya pelaku yang kini merupakan pengangguran ini nekat berbuat tindakan kriminal karena terhimpit masalah ekonomi.
“Bahwa motif pelaku karena ekonomi, pelaku baru 2 minggu keluar dari LP Kebonwaru, menjalani hukuman 1,5 tahun (penjara) karena perkara pencurian kendaraan motor,” jelasnya. (Red./Annisa)
Discussion about this post