Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Tok! Karyawan yang Kerja saat Pemilu Wajib Dapat Uang Lembur

Februari 10, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari.

Pada Rabu 14 Februari 2024, rakyat Indonesia di 38 provinsi akan serentak memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur libur bagi para pekerja yang bekerja selama pelaksanaan Pemilu 2024.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemnaker menegaskan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Diketahui, ada tiga poin yang disampaikan dalam SE Menaker, yakni:

1. Hari Libur untuk Pemilu sesuai UU

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ini ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hari libur berlaku untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

2. Pengusaha Harus Izinkan Pekerja Mencoblos

Para pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Jika hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja Masuk Kerja di Hari Pemilu Dapat Upah Lembur

Pekerja atau buruh yang bekerja saat hari dan tanggal pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menetapkan sebagai Hari Libur Nasional saat hari pemungutan suara. Ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Keppres yang diunggah di situs resmi Sektretariat Presiden.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional ini diambil dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, penetapan Hari Libur Nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak saat hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. (Red./Annisa)

Tags: Hari Libur Nasional saat hari pemungutan suaraHari Libur untuk Pemilu sesuai UUKaryawan yang Kerja saat Pemilu Wajib Dapat Uang LemburKemnaker RIKeputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional.Pasal 167 ayat (3) UU PemiluPekerja Masuk Kerja di Hari Pemilu Dapat Upah LemburPemilu 2024Pengusaha Harus Izinkan Pekerja MencoblosPeraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024Presiden RI Joko WidodoSurat EdaranSurat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024Tok!
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Atasi Kemacetan di Kawasan Dipatiukur, Pemkot Bandung Tata dan Tertibkan PKL Hingga Parkir Liar

Masuki Masa Tenang, Pemkot Bandung Dukung Bawaslu Tertibkan APK

Discussion about this post

Recommended

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp. 7Miliar untuk mendukung pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19)

PEMKOT Bandung Siapkan Rp. 7M untuk Penanganan Covid-19

Maret 19, 2020

Kemnaker Minta Perusahaan Berikan THR Untuk Driver Ojol dan Kurir Logistik

Maret 20, 2024

Lagi ! Penataan Kelembagaan Pemkot Bandung Jadi Kunci Peningkatan Layanan Publik

Januari 24, 2025
Video Ade Londok Membuat Psikologi Nengnong Terganggu

Video Ade Londok Membuat Psikologi Nengnong Terganggu

Oktober 23, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »