KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah yang Berkinerja Terbaik Dalam Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum, yang diberikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Bea Cukai Awards 2024, dan diterima Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Rasdian menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai atas penghargaan ini. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Bea Cukai kepada Satpol PP Kota Bandung.
“Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai instansi demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Rasdian.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sehingga dapat disimpulkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. (Red./Annisa)
Discussion about this post