KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang penjual Cilor, Parid Harja (27) nekat menghabisi nyawa seorang pelajar inisial RR (17). Parid sakit hari kepada korban. Menurut Parid, korban telah menghina ibunya.
Peristiwa keji itu bermula saat adanya penemuan mayat inisial RR di Jalan Sodetan Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, yang terjadi Sabtu 20 Januari 2024 lalu. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Ternyata itu jenazahnya sudah kurang lebih 7 hari. Dilihat dari pada historical riwayat dari dokter. Kemudian setelah mengetahui identitas dari pada korban, langsung dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).
Setelah itu, polisi langsung menangkap penjual cilor bernama Parid Harja. Polisi langsung memperdalam motif yang dilakukan tersangka.
“Diketahui jenazah itu tanggal 20 januari jam 16.30 WIB, bisa terungkapnya pada tanggal 21 januari jam 3 pagi. Sehingga tidak sampai 12 jam, kita bisa tangkap pelakunya,” katanya.
Kusworo menyebutkan motif tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut adalah sakit hati kepada korban. Dari pengakuan tersangka, korban mengucapkan perkataan yang tidak senonoh.
“Ketika korban mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka. Maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban. Kemudian setelah tidak bernapas, tetap dilakukan pemukulan secara terus menerus. Setelah disadari sudah meninggal, baru oleh tersangka menunggu malam hari,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan dikediaman tersangka. Setelah itu tersangka langsung membawa pelajar tersebut ke sebuah parit yang tak jauh dari kediamannya.
“Kemudian dibawa ke TKP, di mana TKP awal pembuhunan di rumah tersangka. Kemudian dibawa ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah tersangka ke tempat penemuan mayat. Ditutupi dengan semak belukar, dari situ langsung ditinggal,” ucapnya.
Setelah tujuh hari berada di parit tersebut, pelajar tersebut langsung ditemukan oleh warga sekitar. Keadaan jenazah tersebut telah membusuk.
“Setelah itu diketahui oleh keluarganya ada beberapa barang milik korban yang hilang. Kami telusuri, dan ternyata handphonenya milik korban telah dijual oleh tersangka. Sehingga penadah handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka diterapkan pasal berlapis. Di antaranya adalah pasal 338 kuhp, tentang pembunuhan. Kemudian pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan. Dan, pasal 80 ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Karena korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah. (Red./Annisa)
Discussion about this post