Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Ciptakan Pengelolaan Keuangan Transparan, Pemkot Bandung Resmi Luncurkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Januari 13, 2024
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/1/2024) lalu.

Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah oleh pemerintah daerah sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat. Kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Bambang menyebut penggunaan KKPD akan didorong digunakan di seluruh perangkat daerah. Untuk tahap pertama penggunaan KKPD untuk 10 perangkat daerah sebagai pilot project.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Tahun ini tidak hanya 10 perangkat daerah, lebih dari itu perangkat daerah lainnya juga harus menerapkan hal yang sama,” kata Bambang.

Bambang menerangkan, penggunaan KKPD untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien serta memperoleh kesamaan pemahaman seluruh organisasi terkait pentingnya peningkatan digitalisasi.

“Esensi dari KKPD yang pertama tentunya lebih akuntabel, transparan, lebih cepat, birokrasi tidak terlalu panjang dan yang terpenting potensi terjadinya fraud itu bisa kita minimalisir,” ujarnya.

Ia meminta penggunaan kartu kredit pemerintah ini dapat meningkatkan serapan anggaran. Selain itu, perangkat daerah yang menyelenggarakan KKPD ini harus mengawasi penggunaannya.

Tak hanya itu, dalam penggunaannya harus dapat melibatkan produk lokal terutama mengadakan belanja barang jasa.

“Termasuk di antaranya melibatkan produk lokal dan tingkatkan TKDN sebagaimana yang diatur yang ada di dalam berbagai macam edaran yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, pelaksanaan penggunaan kartu kredit pemerintah berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta Peraturan Wali Kota nomor 23 tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD tertanggal 25 Juli 2023.

Terdapat 10 perangkat daerah sebagai pilot project penggunaan KKPD yaitu:

1. Inspektorat Daerah;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah;
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan;
5. Badan Pendapatan Daerah;
6. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Dinas Komunikasi dan Informatika;
8. Bagian Umum dan Perkapeg Sekretariat Daerah;
9. Kecamatan Antapani;
10.Kecamatan Arcamanik.

“Untuk triwulan pertama penggunaan KKPD dilaksanakan oleh BKAD dan selanjutnya secara bertahap dilaksanakan oleh 9 perangkat daerah lainnya sampai dengan akhir tahun 2024,” ujarnya.

Slamet menyebut penggunaan KPPD untuk fleksibilitas kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik serta memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang jasa.

“Kartu kredit pemerintah daerah ini digunakan untuk keperluan belanja barang jasa dan perjalanan dinas dalam bentuk pembayaran QRIS dan kartu fisik,” katanya.

Di tempat yang sama Pimpinan Divisi Hubungan Kelembagaan Bank BJB, Isa Anwari mengatakan, bank BJB merupakan satu dari tiga bank yang mendapatkan izin pelaksanaan kartu kredit pemerintah daerah bersama Bank DKI dan BPD Bali.

“Ini membuktikan bahwa kita siap untuk mendukung program kerja pemerintah daerah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung atas dukungan yang diberikan sehingga kegiatan launching bisa terlaksana,” ungkapnya. (Red./Andriyana)

Tags: APBDBKADCiptakan Pengelolaan Keuangan TransparanKepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung- Agus Slamet FirdausKKPDPemkot BandungPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022Peraturan Wali Kota nomor 23 tahun 2023Pimpinan Divisi Hubungan Kelembagaan Bank BJB - Isa AnwariPj Walikota Bandung - Bambang TirtoyulionoResmi Luncurkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Belasan Ton Sampah Sisa Banjir di Kawasan Braga Mulai Diangkut

Kunjungi Brunei Darussalam, Presiden Jokowi Dapat Investasi Rp 7 Triliun untuk IKN

Discussion about this post

Recommended

Lepas Peserta Mudik Asyik BUMN, Pj Wali Kota Bandung: Selamat Berkumpul dengan Keluarga di Kampung Halaman

April 6, 2024

Geliatkan Wisata di Kota Kembang, DPR RI Dorong Rute Penerbangan Internasional di Bandara Husein Sastranegara Dibuka Kembali

Februari 9, 2023
Rumah Yatim memberikan bantuan sebanyak 10 tempat cuci tangan portabel kepada Forum Bandung Sehat (FBS).

Bantuan 10 Tempat Cuci Tangan Portable

April 8, 2020
Aktivasi Teras Cihampelas, Pemkot Bandung: Bakal Ada Jalur Khusus Sepeda

Aktivasi Teras Cihampelas, Pemkot Bandung: Bakal Ada Jalur Khusus Sepeda

Januari 29, 2021
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »