KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dalam proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu menyangkut perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023) lalu.
Ali memastikan bahwa sudah ada sejumlah tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini. Namun, nama-nama mereka baru akan dipublikasikan setelah penyidikan dinilai cukup.
KPK menyayangkan karena uang yang semestinya digunakan untuk membiayai perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat justru disalahgunakan.
“Melalui praktik-praktik korupsi seperti ini,” kata Ali.
Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat terus mengawasi perkembangan perkara ini. KPK juga akan mengumumkan perkembangan penyidikan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.
Alex mengaku, pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19.
“Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia mengaku kurang mengetahui.
“Sepemahaman kami, ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes,” tutur Nadia.
Meski demikian, Nadia menyatakan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
“Kita ikuti dulu prosesnya,” Ujar Nadia. (Red./Annisa)
Discussion about this post