KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani. Pasangan suami istri (pasutri) asal Margacinta itu dituntut pidana maksimal setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram.
Tuntutan pidana mati untuk Ronal dan Hana dibacakan JPU Fransiska Trihestowati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/10/2023) lalu. JPU juga turut menjatuhkan tuntutan pidana mati bagi seorang bandar sabu jaringan ini bernama Vian Galih Aldhila.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Abdul Rojak alias Ronal dan terdakwa Hana Resmiani alias Hana berupa pidana mati,” demikian bunyi tuntutan tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vian Galih Aldhila alias VIAN berupa pidana mati,” tambahan bunyi tuntutan tersebut.
Ketiga bandar sabu itu dituntut bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Kasus ini bermula saat Ronal mendapat pesan WhatsApp dari seorang DPO berinisial J pada 1 Juni 2023. J kemudian menawarkan kepada Ronal untuk menjual sabu yang akan ia kirim seberat 6 kilogram.
Dari penjualan tersebut, Ronal dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta. Tanpa pikir panjang, Ronal akhirnya menyetujui tawaran dari J tersebut.
Dibantu istrinya, Hana, Ronal kemudian mengambil barang haram yang sudah diantarkan J melalui seorang kurir pada 3 Juni 2023. Setelah sabu 6 kg itu berada di tangan Ronal, ia kemudian menghubungi Vini untuk bisa membantunya menjual narkoba itu.
Vini dijanjikan uang Rp 35 juta jika bisa menjual seluruh sabu titipan J melalui Ronal. Sabu itu kemudian Vini mulai edarkan di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
Dari transaksi yang ia lakukan, Vini baru mendapat bayaran Rp 25 juta setelah mengedarkan 2 kg sabu di Sumedang. Sementara Ronal dan istrinya, Hana, baru mendapat Rp 5 juta yang ditransfer oleh J.
Untuk itu, Ronal kemudian meminta Vini membagi 1 kg sabu yang masih ia simpan. Sabu tersebut kemudian Vini edarkan tanpa perintah langsung dari J sebagai otak pelakunya.
Sabu yang tersisa dan sudah direcah Vini, kemudian ia bawa ke rumah persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung. Dari sini lah, aksi yang Vini lakukan mulai terendus anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
Tepat pada 8 Juni 2023, polisi menciduk Vini di sana. Setelah didalami, polisi kemudian menciduk Ronal dan istrinya, Hana beberapa hari kemudian. Aksi ketiganya pun berakhir dan sekarang dijatuhi hukuman mati oleh JPU Kejari Kota Bandung. (Red./Annisa)
Discussion about this post