KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Baru-baru ini viral di media sosial keluhan uang parkir dengan harga selangit. Laporan tersebut diunggah akun @infojawabarat, terlihat dalam foto karcis berwarna putih tersebut berada di ‘ZONA PARKIR FA 90’ Jalan Asia Afrika no.90 depan Museum Konferensi Asia Afrika.
Mendengar hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, pihaknya bakal menindak lanjuti laporan viral itu. Menurutnya, kantung parkir tersebut sebetulnya ilegal dan tak berizin.
“Kami baru siapkan suratnya, sore ini akan didatangi. Kami akan lihat kantung parkir tersebut atas perintah siapa, atas dasar apa, kamu punya ijin nggak Rp10 ribu teh dari mana? Kok motor biasanya 2-3 jam Rp5 ribu, ini Rp10 ribu,” kata Asep.
Kantung parkir yang viral tersebut terletak di bekas lahan Bioskop Palaguna (seberang Gedung Merdeka). Lahan ini memang diketahui menjadi lahan parkir bagi bus pariwisata dan kendaraan pribadi bagi warga yang ingin pelesiran di jalan Asia Afrika, Taman Cikapundung, hingga Braga.
Ia menyebut, parkiran di lahan eks Palaguna itu bukan kewenangan Dishub atau tak berizin. Selain itu, kerap kali parkir liar yang membandel terletak di sekitar jalan Dalem Kaum, depan Alun-alun Kota Bandung, dan sekitar jalan Braga Kecil dan Dr Ir Sukarno.
Pihaknya pun sudah sering menindak lanjuti, tapi oknum yang tidak bertanggung jawab itu masih sering kali menggunakan lahan yang sudah tertera rambu dilarang parkir tersebut.
“Gedung Asia Afrika depannya itu kan juga nggak boleh parkir. Depan Alun-alun Bandung juga. Jukir liar itu mah tidak bertanggung jawab, karcisnya juga bukan resmi dari kami. Terus kalau yang sekitar situ kan sudah tahu itu nggak boleh parkir situ, kenapa masih mau parkir situ?,” ucap Asep.
Ia pun berharap agar masyarakat menolak tempat parkir liar, terlebih yang terdapat rambu-rambu tanda dilarang parkir. Sebab selain mengganggu kelancaran lalu lintas juga tidak menjamin keamanan kendaraan bermotor.
Soal adanya komentar warganet yang curiga akan adanya preman setempat atau ormas yang mengatur, ia belum bisa menentukan. Tapi, mengaku akan segera menindak lanjuti.
“Waduh itu siapa, belum bisa dibuktikan. Nanti malam saya baru akan kesana. Nanti saya tindak lanjuti, lihat semuanya dan koordinasi dengan siapa pun yang bertugas. Pas nya disebelah mana nanti akan di cek tapi betul dari laporan Ex Palaguna,” kata dia.
“Kalau untuk kehilangan ya memang bukan tanggung jawab jukir (kalau parkirannya legal), tapi kan diawasin kalau yang legal. Parkir kan ada markanya, jelas tarifnya kan gitu,” tambahnya.
Sebelumnya, viral di media sosial keluhan uang parkir dengan harga selangit. Laporan diunggah oleh akun @infojawabarat, terlihat dalam foto karcis berwarna putih tersebut berada di ‘ZONA PARKIR FA 90’ Jl Asia Afrika no.90 depan Museum Konferensi Asia Afrika.
“Beredar foto tiket parkir motor di Bandung dikenakan tarif Rp10 ribu di kawasan Asia Afrika tepatnya depan museum KAA, Kota Bandung. Kata warganet: Bandung Lautan Pungli! Nah, selain harga yang tak wajar, di tiket tersebut juga ditulis segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola,” tulis keterangan dalam akun tersebut. (Red./Annisa)
Discussion about this post