KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Bandung Raya masih akan berstatus darurat sampah. Hal itu menyusul perpanjangan status tanggap darurat hingga satu bulan ke depan. Masa tanggap darurat sampah di Bandung Raya sendiri yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023 seharusnya berakhir pada 25 September 2023. Namun Pemprov Jabar memutuskan untuk memperpanjang hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
“Diperpanjang, sampai 25 Oktober (2023),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).
Prima menjelaskan dalam sebulan ke depan Pemprov Jabar akan fokus untuk melakukan penataan lahan di TPA Sarimukti setelah api yang membakar gunungan sampah mulai bisa diatasi. Bukan cuma itu, pemulung di TPA Sarimukti juga akan ditertibkan.
“Kalau sebelumnya kebakaran ini masih ada sisa kebakaran, habis itu penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi dan juga upaya penataan sampah di kabupaten dan kota,” jelasnya.
“Mereka harus menata kelola sampah masing-masing. Jadi penanganan di hulu sama di hilir,” sambung Prima.
Prima mengungkapkan, surat resmi terkait perpanjangan masa darurat sampah Bandung Raya saat ini masih dalam proses. “Nomor surat belum masih dibuat,” pungkasnya.
Terpisah, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menambahkan, kebakaran di TPA Sarimukti sudah padam dan pembuangan sampah perlahan kembali normal. Namun dia menegaskan pemerintah daerah di Bandung Raya harus mulai bisa mengolah sampah sendiri.
“Sarimukti sudah padam dan sudah mulai normal lagi, empat daerah kepala daerah belum bertemu tapi mereka berjanji mulai mengolah sampah dari hulu,” ujar Bey. (Red./Fachrizal)
Discussion about this post