KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tim Polresta Bandung berhasil mengamankan total 28 motor dan 2 mobil hasil pencurian.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan di wilayah Kabupaten Bandung, sebanyak 32 orang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, sebanyak 28 motor dan 2 mobil tersebut dalam hasil operasi yang dilakukan Tim Polresta Bandung selama dua pekan terakhir.
“Dari tanggal 24 Agustus 2023 sampai 6 September 2023,” jelasnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (7/9/2023) kemarin.

“Silahkan, masyarakat yang merasa kehilangan motor, bisa cek di Mapolresta Bandung,” tambah Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Dituturkan Kombes Pol Kusworo Wibowo, para tersangka ini ada yang mencuri langsung di dalam rumah korban dan ada yang mencuri di area parkiran.
“TKP kasus pencurian ini di Nagreg, Soreang, Rancaekek dan lain-lain,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian kendaraan ini diancam dengan hukuman penjara 4 sampai 9 tahun. (Red./Annisa)
Discussion about this post