KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polresta Bandung mengungkap kasus judi online. Dua orang admin serta satu brand ambassador situs judi online ditangkap dalam kasus ini.
Para pelaku ditangkap pada, Senin (14/8/2023) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pengungkapkan kasus bermula dari laporan warga tentang aksi perampokan.
Para pelaku perampokan yang tertangkap mengaku mereka melakukan aksi kriminal karena butuh uang untuk judi online.
“Banyak kejadian pidana yang disebabkan oleh judi online. Ikut judi online, uangnya habis, akhirnya melakukan perampokan,” papar Kusworo saat rilis kasus judi online di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
Kusworo melanjutkan, dari pendalam kasus perampokan, Tim Polresta Bandung berhasil menangkap para pelaku yang berkaitan dengan operasional situs judi online bernama Alexis Togel.
“Mereka melakukan promosi di media sosial. Brand ambassador bertugas untuk mengajak pengguna media sosial main judi online di Alexis Togel,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kasus judi online ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (Red./Annisa)
Discussion about this post