KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Balapan liar mau pun konvoi motor dengan bendera besar di jalan raya cukup meresahkan masyarakat.
Terkait hal itu, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar menegaskan ke depan bagi mereka yang melakukan konvoi dengan membawa bendera dapat dikenakan pasal Pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan membahayakan pengendara lain.
โPasal 311 yang mana mengemudikan membahayakan bagi kendaraan lain satu tahun kurungan dan denda Rp 3 juta,โ tegasnya, Selasa (8/8/2023) lalu.
Kebijakan ini menurutnya, dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar dan pelaku konvoi. Apalagi, masalah itu sering terjadi berulang di Bandung.
โMohon dukungan agar Kota Bandung aman dan nyaman tertib,โ cetusnya.
Pernyataan ini diungkapkan usai jajaran Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga orang pelaku drifting atau balapan liar yang masih berstatus mahasiswa berinisial MF, MI dan MR pada pertengahan Juli lalu.
Ketiganya terancam mendapatkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta.
Kompol Eko Iskandar lebih lanjut mengatakan bahwa petugas mendapati laporan tentang aksi balapan liar atau drifting di depan Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada (15/7/2023) dini hari lalu. Kemudian pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku balapan liar.
โAda tiga mobil tapi satu masih di bengkel. Tiga kendaraan, dua BMW dan satu Estillo kita tangkap saat melaksanakan balapan liar di depan Pusdai 15 Juli 2023,โ ucapnya.
Eko menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku balapan liar tidak lagi hanya sebatas tilang, tetapi sanksi yang diberikan ke depan yaitu pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 3 juta.
โStatusnya kejadian tiga orang diamankan MF, MI dan MR ini masih anak kuliah,โ ujarnya.
โSPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk dihukum. Harapan diberikan hukuman sesuai sekaligus memberikan efek jera bagi pengendara yang masih berani balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan,โ kata dia. (Red./Annisa)
Discussion about this post