KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengkalim tengah berhasil memblokir konten judi online dengan total 846.047.
Pemblokiran dengan total tersebut terhitung sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.
“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 Kementerian kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online,” tutur Menteri Budi di kantor Kominfo Jakarta pada konferensi pers (20/7/2023) lalu.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, sebanyak 11.333 diantaranya merupakan konten yang diblokir oleh Kominfo selama seminggu terakhir terhitung sejak 13 hingga 19 Juli 2023.
Namun begitu, Budi tidak menjelaskan terperinci konten atau situs apa saja yang berhasil Kemenkominfo blokir
Budi pun menjelaskan konsekuensi apabila kedapatan konten perjudian online di sebuah situs atau medsos dengan pemutusan akses.
Kemenkominfo akan meminta pengelola platform tersebut untuk melakukan penghapusan konten perjudian tersebut.
“Jika platform menolak melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” terang Budi. (Red./Annisa)
Discussion about this post