Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

KAI Daop 2 Bandung Tertibkan 3 Rumah Aset Negara di Taman Cibunut yang Dihuni Ilegal

Juni 10, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung menertibkan tiga rumah perusahaan sebagai wujud keseriusan dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.

Tiga rumah di Jalan Taman Cibunut Nomor 9, 11, dan 13 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung ini ditertibkan PT KAI pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Ketiga rumah di Jalan Taman Cibunut tersebut terpaksa ditertibkan oleh PT KAI Bandung lantaran dihuni secara ilegal alias tanpa adanya kontrak sewa.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, rumah perusahaan dengan total luas tanah 1.560 m2 tersebut ditempati oleh pihak lain seperti oknum pensiunan.

Mahendro menyatakan, sebelum ditertibkan, penghuni ketiga rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali sejak Januari 2023 lalu.

“Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan,” ujarnya.

Selain itu adapula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI.

Namun demikian, KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.

Adapun sertifikat Hak Pakai No. 2 Tahun 1991 menjadi bukti kepemilikan atas aset rumah di lokasi tersebut.

Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.

Mahendro menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.

“KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” tutupnya. (Red./Annisa)

Tags: KAI Daop 2 BandungManager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawonosertifikat Hak Pakai No. 2 Tahun 1991 menjadi bukti kepemilikan atas aset rumahTertibkan 3 Rumah Aset Negara di Taman Cibunutyang Dihuni Ilegal
ShareTweet

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Menuju Tata Kelola Pemerintah 5.0 Berstandar International

DPRD Apresiasi Pemkot Bandung Dalam Upaya Penanganan Sampah

Discussion about this post

Recommended

Siapa Cepat Dia Dapat! Pemerintah Akan Gratiskan Naik Kereta Api Cepat Selama 3 Bulan

Juni 23, 2023
Aksi Ribuan Dokter Kecam Keras Wali Kota Bogor

Aksi Ribuan Dokter Kecam Keras Wali Kota Bogor

April 17, 2021

Jembatan Dayeuhkolot Bandung Baru Akan Diperbaiki Pada Tahun 2024

Desember 4, 2023

Polda Jabar Apresiasi Penangkapan Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Yang Sempat Viral

Oktober 27, 2022
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »