Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polda Jabar Tegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank

Juni 3, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Kepolisian Jawa Barat menanggapi keputusan Polri terkait kembali berlakukan tilang manual.

Namun Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan bahwa pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.

Menurutnya, polisi nantinya hanya akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

BacaJuga

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile,” tegasnya, Jumat (2/6/2023) Kemarin.

Pihaknya pun menegaskan bagi yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” ujarnya.

Ibrahim menjelaskan saat penindakannya, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas,” bebernya.

Merujuk laman NTMC Polri, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, seperti berikut ini:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (Red./Annisa)

Tags: 12 Pelanggaran lalulintasKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim TompoKembali Berlakukan Tilang ManualPolda JabarSistem MobileTegaskan Pelanggar Harus Bayar Denda Via Bank
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Waspadai Pergeseran Tanah dan Rumah Roboh

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti potensi pergerakan tanah dan dampaknya terhadap kerusakan rumah warga di sejumlah...

Sungai Cilameta Dikeruk, Kang Upep Apresiasi Langkah Pemkot Bandung

Oktober 30, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Anggota DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P., meninjau langsung kegiatan pengerukan Sungai Cilameta di wilayah RW 01,...

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Load More
Next Post

Plh Walikota Bandung Ajak Warga Ubah Pola Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

Cegah Stunting, Pemkot Bandung dan Lions Club Salurkan Paket Makanan Tambahan Lengkap di 3 Kecamatan

Discussion about this post

Recommended

Resmi di Sahkan, Mulai Tahun Depan Harga Meterai Naik Menjadi Rp.10.000

Resmi di Sahkan, Mulai Tahun Depan Harga Meterai Naik Menjadi Rp.10.000

September 30, 2020

Kadiv Humas Polri Himbau Pos Penyekatan Kendaraan Efektif Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen

Mei 7, 2021

LMPI DAPIL 5 Pajampangan Gelar Acara Silaturahmi Dan Pembinaan

Desember 25, 2021
“GEBRAK MASKER” TP PKK KOTA BANDUNG BAGIKAN 15 RIBU MASKER

“GEBRAK MASKER” TP PKK KOTA BANDUNG BAGIKAN 15 RIBU MASKER

Agustus 18, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi