Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Mulai 1 Mei 2023, Pemerintah Akan Kenakan PPN 1,1 Persen untuk Pembelian Agunan

April 27, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sekadar informasi, agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikalikan dengan harga jual agunan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam rilis resminya, Rabu (26/4/2023) Kemarin.

Namun lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini.

Adapun untuk saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan. Dengan demikian, hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Sementara penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.

Hal itu diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM, yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata cara pemungutan PPN tersebut.

Untuk itu, pemerintah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 ini guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pokok pengaturan dalam PMK tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Sementara yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini merupakan kreditur atau lembaga keuangan, dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya Anda bisa melihatnya lebih rinci di laman resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id. (Red./Annisa)

Tags: Kemenkeu RIMulai 1 Mei 2023Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBMPemerintah Akan Kenakan PPN 1.1 PersenPMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakatuntuk Pembelian Agunan
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Atasi Penumpukan Sampah di TPS Pasca Lebaran, DLH Kota Bandung Tambah Armada dan Alat Berat

Info Arus Balik Lebaran 2023: 22.825 Orang Masuk ke Kota Bandung dengan Bus

Discussion about this post

Recommended

Percepat Transformasi Digital, Pemkot Bandung Luncurkan Sipedasi dan PMO

Desember 11, 2024

Protes PDDB Dicurangi, Emak-emak Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Disdik Bandung

Juli 20, 2023
Posmo indonesia foundation menggelar diskusi virtual dengan tema Pancasila dan masa depan demokrasi di indonesia, Rabu 5/8.

Khawatir Dengan Masa Depan Pancasila dan Demokrasi Indonesia, Posmo Indonesia Menggelar Webinar Bersama Para Ahli

Agustus 6, 2020

Pemkot Bandung Akan Tindak Tegas ASN yang Bermain Judi Online

Juni 27, 2024
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »