KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sekadar informasi, agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur.
“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN (1,1 persen) dikalikan dengan harga jual agunan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam rilis resminya, Rabu (26/4/2023) Kemarin.
Namun lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini.
Adapun untuk saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan. Dengan demikian, hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Sementara penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.
Hal itu diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM, yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata cara pemungutan PPN tersebut.
Untuk itu, pemerintah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 ini guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pokok pengaturan dalam PMK tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.
Sementara yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini merupakan kreditur atau lembaga keuangan, dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya Anda bisa melihatnya lebih rinci di laman resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id. (Red./Annisa)
Discussion about this post