Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Permohonan Banding Ditolak, Ferdi Sambo Tetap Dihukum Mati

April 12, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, pada Rabu (12/4/2023).

Hakim Ketua Singgih juga menegaskan agar Sambo tetap didalam tahanan.

BacaJuga

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua Singgih.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding lantaran tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Sementara Ferdy Sambo merupakan dalang utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. (Red./Azay)

Tags: Ferdi Sambo Tetap Dihukum MatiHakim Ketua Singgihkasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua HutabaratPengadilan Tinggi DKI JakartaPermohonan Banding DitolakSurat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan omor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SELterbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP
ShareTweetPin

BeritaTerkait

TPST Kobana Tegallega Siap Beroperasi, Pemkot Bandung Atur Jadwal Per RW

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kobana di Tegallega beroperasi paling lambat 15...

Edwin Senjaya: Komunikasi yang Baik Jadi Pemandu Suksesnya Pembinaan Pola Asuh Remaja

November 25, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menghadiri serta membuka kegiatan Pembinaan Pola Asuh...

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita, mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif melengkapi...

Toni Wijaya: Program Pelita Hati Perkuat Layanan Publik Lebih Dekat dan Memudahkan Warga

November 24, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., hadir sebagai narasumber sekaligus membuka secara...

Мелбет бонус 2026 — как использовать и получить максимум от акции

November 24, 2025
0

Мелбет бонус 2026: как использовать и качать профит с международной БК Автор: Дмитрий Донской — более 15 лет в спортивном...

Load More
Next Post

Pemkot Bandung Sumbangkan 21 Bidang Tanah untuk Proyek Pembangunan Tol Getaci

Kukuhkan IPSM Kota Bandung Periode 2023-2027, Yana Mulyana Minta Pekerja Sosial Jadi Mitra Pemerintah yang Produktif

Discussion about this post

Recommended

Ridwan Kamil: Tiga Tahapan Yang Harus Dilalui Seorang Pemimpin

Juni 22, 2021

Peringatan Hari Ibu, Pemkot Bandung Targetkan Jadi “Kota Ramah Perempuan dan Anak”

Desember 19, 2023

Waspada Polio, Ibu-ibu Langsung Antarkan Anak Imunisasi

November 21, 2022
Kolaborasi PMI Jabar Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung

Kolaborasi PMI Jabar Laksanakan Penyemprotan Disinfektan Di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung

Mei 24, 2020
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi