Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur Berulang Kali, Tersangka DS Ditangkap Polresta Bandung dan Terancam Ditahan 15 Tahun Penjara

Februari 24, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Seorang pria inisial DS (52) asal Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan DS sejak tahun 2021. Dimana tersangka DS yang tak lain ayah kandung korban melakukan aksinya di kediamannya di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah.

“Jadi tersangka ini pertama kali melakukan aksinya saat korban sedang tertidur dikamarnya dalam posisi tidur menyamping,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis (23/2/2023) Kemarin.

BacaJuga

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

“Saat itu, tersangka merubah posisi tidur korban yang awalnya menyamping menjadi terlentang,” ujar Kusworo.

Kusworo menambahkan setelah posisi korban terlentang, tersangka DS mengancam korban dan saat itu pula korban yang masih berusia 14 tahun tersebut langsung di setubuhi.

“Ada ancaman terlebih dahulu dari tersangka kepada korban,” tutur Kusworo.

Lanjut Kusworo, tak sampai disitu. Tersangka DS kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus dirinya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban.

“Tersangka ini membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban, katanya akan mengobati sakit bisul yang di alami korban,” jelas Kusworo.

“Dalam kondisi itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban. Tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali,” sambung Kusworo.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari korban. Dimana, ternyata ada dua orang yang menjadi korban.

“Korban ada dua, yang melapor itu korban inisial YH (32),” ujarnya.

“Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Bandung dan kami masih lakukan pengembangan. Apakah masih ada korban lain atau tidak,” jelas Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS di jerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red./Annisa)

Tags: dan Terancam Ditahan 15 Tahun PenjaraDitangkap Polresta BandungKapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo WibowoModus Berikan Obat BisulPasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjaraSetubuhi Anak Kandung Dibawah Umur Berulang KaliTersangka DS
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Kota Bandung Gerak Bersama Lawan Kekerasan Online terhadap Perempuan dan Anak

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Perempuan Bangsa menggelar workshop bertajuk “Bersama Lawan...

Bandung Fair Resmi Dibuka, Rasakan Budayanya

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi membuka Bandung Fair 2025, sebuah ajang yang memadukan sektor ekonomi kreatif, budaya,...

Edwin Senjaya: Implementasi Nilai Kebangsaan Jadi Penentu Kemajuan Indonesia di Masa Depan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., menjadi narasumber Diseminasi 4 Konsensus Kebangsaan yang...

Dewan Dorong Dokumen Rencana Pembangunan Gedung Baru RSUD Kota Bandung Segera Dirampungkan

Oktober 29, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., bersama Wakil Ketua Bapemperda DPRD...

Pecah! GIGI dan Pesta Kembang Api Tutup Meriah Puncak HJKB

Oktober 27, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Puncak perayaan Hari Jadi ke-215 Kota Bandung (HJKB) ditutup dengan kemeriahan pesta kembang api dan penampilan spektakuler...

Load More
Next Post

Jumling, Pemkot dan Baznas Kota Bandung Berikan Bantuan untuk Masjid, Lansia dan Anak Yatim

Pemeliharaan Jelang Ramadan, Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Sementara Selama Dua Pekan

Discussion about this post

Recommended

Kebaya Dari Limbah Karya Ibu-Ibu Kota Bandung

September 27, 2022
Mantan Walikota Bandung Sebagai Saksi Sidang Gelar Perkara Tindak Pidana Korupsi di PN Bandung

Mantan Walikota Bandung Sebagai Saksi Sidang Gelar Perkara Tindak Pidana Korupsi di PN Bandung

Juli 20, 2020

Pemkot Bandung Beri Apresiasi Akses TV Bandung 132 Untuk Siswa Belajar di Masa Pandemi

Oktober 14, 2020

Nozel SPBU Sembur Konsumen, Wajib Curigai SPBU Kopo Bihbul Lakukan Kecurangan Pengurangan Takaran Bensin

Januari 4, 2021
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi