Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Sah! Menkes RI Resmi Naikan Tarif BPJS Kesehatan, Tapi Bukan Iuran

Januari 23, 2023
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tarif BPJS Kesehatan resmi dinaikkan per Minggu (22/1/2023) Kemarin.

Kenaikan tarif ini setelah Permenkes Tahun 2016 dan 2018 diperbarui pada Permenkes No.3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di FKTP dan FKRTL yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Sah! Tarif BPJS resmi dinaikkan,” demikian bunyi pengumuman dalam akun Twitter resmi BPJS Kesehatan.

BacaJuga

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Eits, tapi peserta BPJS Kesehatan tak perlu panik!

Sebab kenaikan ini hanya ada di tarif Kapitasi, Non Kapitasi, INA CBG’s dan Non INA CBG’s di fasilitas kesehatan.

Sehingga yang dinaikkan hanya tarif, bukan besaran iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.

Nah, wargi Bandung sudah tahu belum kalau tarif dan iuran BPJS itu beda?

Perlu diketahui, iuran atau premi merupakan besaran biaya yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan setiap bulan nya.

Sedangkan tarif yang dimaksud adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.

Dengan demikian, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini, fasilitas kesehatan akan mendapatkan biaya yang lebih besar lagi.

Adanya kenaikan tarif ini diharapkan pelayanan kesehatan dan sarana prasarana di fasilitas kesehatan akan semakin baik dan memuaskan bagi peserta.

Adapun besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai Perpres No.64 Tahun 2020.

Lalu, berapa sih iuran BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 wajib membayar iuran Rp150.000 per orang per bulan.

Sementara untuk Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.

Kini pemerintah masih memberi subsidi peserta iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp7000, yang seharusnya membayar Rp42.000. (Red./Annisa)

Tags: Menkes RIPermenkes No.3 Tahun 2023Perpres No.64 Tahun 2020Resmi Naikan Tarif BPJS KesehatanSah!Tapi Bukan Iuran
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada BABS

Januari 14, 2026

Pemkot Bandung Siapkan Operasi Penertiban

Januari 13, 2026

Farhan Tegaskan RTH Sumber Kehidupan

Januari 12, 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah Di Kota Bandung

Desember 24, 2025

Pemkot Bandung Perkuat Harmoni dan Pelayanan Publik

Desember 23, 2025
Load More
Next Post

Mulai Hari Ini, Dinkes Kota Bandung Siapkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

Biaya Haji Tahun 2023 Naik Drastis Jadi Rp 69 Juta, MUI Jabar Minta Pemerintah Meninjau Ulang

Discussion about this post

Recommended

Ketua DPC Demokrat Kota Bandung : Reses Itu Harus Dijalankan Secara Transparan dan Akuntabel

November 10, 2020

Aa Abdul Rozak Paparkan Masalah Reformasi Agraria di Acara KOPI FISIP UIN Sunan Gunung Djati

Juni 3, 2025

UMK Jabar 2021: 17 Daerah Naikkan UMK, 10 Daerah Masih Sama

November 23, 2020
KATA BPK: INSTANSI LAIN HARUS MENCONTOH KOTA BANDUNG

KATA BPK: INSTANSI LAIN HARUS MENCONTOH KOTA BANDUNG

Maret 5, 2020
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
Translate »