KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Tarif BPJS Kesehatan resmi dinaikkan per Minggu (22/1/2023) Kemarin.
Kenaikan tarif ini setelah Permenkes Tahun 2016 dan 2018 diperbarui pada Permenkes No.3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan di FKTP dan FKRTL yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Sah! Tarif BPJS resmi dinaikkan,” demikian bunyi pengumuman dalam akun Twitter resmi BPJS Kesehatan.
Eits, tapi peserta BPJS Kesehatan tak perlu panik!
Sebab kenaikan ini hanya ada di tarif Kapitasi, Non Kapitasi, INA CBG’s dan Non INA CBG’s di fasilitas kesehatan.
Sehingga yang dinaikkan hanya tarif, bukan besaran iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.
Nah, wargi Bandung sudah tahu belum kalau tarif dan iuran BPJS itu beda?
Perlu diketahui, iuran atau premi merupakan besaran biaya yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan setiap bulan nya.
Sedangkan tarif yang dimaksud adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Dengan demikian, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini, fasilitas kesehatan akan mendapatkan biaya yang lebih besar lagi.
Adanya kenaikan tarif ini diharapkan pelayanan kesehatan dan sarana prasarana di fasilitas kesehatan akan semakin baik dan memuaskan bagi peserta.
Adapun besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai Perpres No.64 Tahun 2020.
Lalu, berapa sih iuran BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 wajib membayar iuran Rp150.000 per orang per bulan.
Sementara untuk Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.
Kini pemerintah masih memberi subsidi peserta iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp7000, yang seharusnya membayar Rp42.000. (Red./Annisa)
Discussion about this post