KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- PT Pertamina berencana menerapkan aturan baru mengenai pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) yang akan diberlakukan pada 2023.
Pasalnya, distribusi gas LPG 3 kg selama ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Namun fakta di lapangan, banyak pembeli dari berbagai kalangan, termasuk kalangan menengah atas yang lebih memilih untuk menggunakan gas LPG 3 kg dibandingkan ukuran yang lebih besar. Hal itu karena harga gas LPG 3 kg lebih murah jika dibandingkan ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Sehingga Pertamina akan menerapkan aturan baru dalam pembelian gas LPG 3 kg, yaitu setiap pembeli harus menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan syarat KTP pembelian elpiji 3 kilogram tujuannya untuk menyinkronkan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kemudian data P3KE akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.
“Kita sedang menyinkronkan data P3KE dengan data pembeli elpiji 3 kg,” kata Irto.
Selain itu, aturan baru ini diterapkan agar kedepannya masyarakat yang menggunakan subsidi gas LPG 3 kg tersebut hanya orang yang memang membutuhkan dan tepat sasaran.
Dengan demikian, PT Pertamina berharap tidak adal lagi gas bersubsidi dinikmati masyarakat berekonomi tinggi.
Aturan baru ini sudah mulai diterapkan dan diuji coba bertahap di 5 kota, di antaranya Tangerang, Semarang, dan Batam.
Aturan ini lantas ditanggapi oleh anggota komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding. Menurutnya, aturan yang akan diterapkan Pertamina merupakan hal yang wajar.
“Kami akui, memang data kami hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” kata Abdul Kadir Karding, Kamis (22/12/2022) Kemarin.
“Agar orang gunakan subsidi gas tersebut yaitu orang-orang yang membutuhkan,” kata Abdul Kadir Karding. (Red./Annisa)
Discussion about this post