KAB BANDUNG, METROJABAR.ID- Polresta Bandung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang miras di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggerebekan gudang ini, sebanyak 8.400 botol miras berhasil disita pihak Kepolisian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan hari penyelidikan dari laporan warga.
Warga setempat menaruh curiga terhadap sebuah rumah yang diduga dioperasikan sebagai gudang miras.
“Menurut informasi dari warga, operasional gudang miras ini sudah berjalan cukup lama,” ujar Kusworo saat rilis kasus, Jumat (9/12/2022) Kemarin.
Selain itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan gudang miras di Rancaekek ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka, miras-miras tersebut ia dapatkan dari sejumlah tempat dan toko online.
Kusworo menyatakan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah dalam kasus ini.
“Kami akan kembangkan kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut dari pengakuan tersangka, miras yang berada di gudang tersebut ia distribusikan ke Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
“Dengan diamankannya 8.400 botol miras ini, mudah-mudahan kita bisa melewati pengamanan malam tahun baru di Kabupaten Bandung dengan tanpa adanya peredaran miras,” tandas Kusworo. (Red./Azay)
Discussion about this post