Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Metrojabar.id
No Result
View All Result
  • DITERBITKAN
  • Media Terkini dan Aktual
  • Redaksi

Cegah Pungli, Dishub Kota Bandung Berinovasi Hadirkan Pembayaran Denda Derek Non Tunai

Desember 7, 2022
in Uncategorized

KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggagas inovasi pembayaran non tunai pada retribusi denda derek pada pelanggar parkir liar. Inovasi ini bisa memudahkan masyarakat yang terkena denda parkir liar dalam membayar retribusi denda derek.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara menyebut, secara teknis ketika terkena penindakan parkir liar, masyarakat bisa datang ke kantor Dishub Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang.

Di sana masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi sesuai denda Perda No. 3 Tahun 2020 di loket dengan pilihan pembayaran non tunai.

BacaJuga

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik I Anugerah Media Humas 2025

“Hal yang membedakan dari metode pembayaran konvesional adalah transaksinya yang lebih aman cepat dan mudah karena pelanggar tidak perlu membawa uang cash,” ujar Asep, Selasa (6/12/2022) Kemarin.

Asep menjelaskan, pembayaran non tunai untuk retribusi derek ini dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO, ataupun Go-Pay.

Ia menyebut, hadirnya inovasi ini agar masyarakat dapat melakukan pembayaran secara efisien, cepat, tidak perlu lagi datang membawa uang tunai, serta meminimalisir potensi negatif seperti penyebaran uang palsu ataupun penipuan.

“Selain itu, juga untuk menghindari pungutan liar (pungli),” ujarnya.

Asep berharap, inovasi ini dapat diterima dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Meski demikian, ia juga mengimbau masyarakat Kota Bandung agar senantiasa taat aturan dan tidak melanggar rambu-rambu larangan yang ada di Kota Bandung. Sehingga tidak perlu membayar denda. (Red./Azay)

Tags: Berinovasi Hadirkan Pembayaran Denda Derek Non TunaiCegah PungliDishub Kota BandungKepala PDKT Dishub Kota Bandung - Asep KuswaraMemudahkan MasyyarakatPerda No. 3 Tahun 2020
ShareTweetPin

BeritaTerkait

Perjalanan Panjang Penjaga Bandung Tetap Bersih

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengakui, tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini bukan...

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Terbaik I Anugerah Media Humas 2025

November 14, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Anugerah Media Humas (AMH)...

 Farhan Sebut Pentingnya Septic Tank Komunal

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menilai septic tank komunal merupakan hal penting untuk menjaga sanitasi lingkungan Kota...

Pemkot Bandung Bertekad Selesaikan Legalitas Seluruh Pasar

November 13, 2025
0

METRO JABAR.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyelesaikan persoalan legalitas seluruh pasar di Kota Bandung secara bertahap. Upaya ini...

Melbet промокод 2025: как получить бонус и больше шансов на победу

November 13, 2025
0

Melbet промокод 2025: секреты успешной игры с бонусами Автор: Денис Богданов — опытный sports и iGaming-эксперт с 12-летним стажем; Проверил:...

Load More
Next Post

Kronologi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, 10 Orang Luka-luka 1 Anggota Polri Meninggal Dunia

Tingkatkan SDM Unggul, Pemkot Bandung Beri Bantuan Kepada 2.870 Mahasiswa dan 10.267 Guru Keagamaan

Discussion about this post

Recommended

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Izin Proyek Rumah Sakit Kasih Bunda

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Izin Proyek Rumah Sakit Kasih Bunda

November 28, 2020

Perangi Praktik Ekonomi Ilegal, Pemkot Bandung Luncurkan Satgas Anti Renternir

Oktober 6, 2021

Selama Sepekan, Sekda Kota Bandung Dorong Akselerasi Penanganan Titik Banjir di Kawasan Gedebage Selesai

Desember 20, 2023

Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Rp 600 M untuk Dana Perbaikan Jalan Sepanjang 360 Kilometer

Januari 25, 2023
Translate »
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Redaksi