KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, S.P., mengikuti Konsultasi Publik terkait Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bandung Tahun 2022-2052, di Hotel Grand Tebu, Bandung, Kamis (17/11/2022) Kemarin.
Yudi mengatakan, pembangunan Kota Bandung wajib dibarengi dengan kualitas lingkungan hidup terbaik. Kota yang layak huni harus didukung dengan lingkungan yang sehat.
“Bandung kota yang layak huni harus mementingkan kualitas lingkungan hidup. Keberlangsungan pembangunan memang terbuka lebar, namun tetap harus memperhatikan aspek lingkungan hidup karena ini hal penting yang menentukan keberlangsungan kota di masa mendatang,” kata Yudi.
Ia menuturkan, konsultasi publik ini akan merumuskan langkah pengelolan lingkungan hidup Kota Bandung dalam 30 tahun ke depan. RPPLH merentang lebih panjang dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung yang dirancang untuk 20 tahun. Meski begitu, kedua produk hukum ini bisa ditinjau ulang setiap 5 tahun sekali.
“Harapannya, karena ini forum yang sangat strategis maka kita semua bisa memberikan hal terbaik sehingga pembangunan di Kota Bandung bisa terus berkelanjutan,” ujarnya.
Yudi menambahkan, ke depan Kota Bandung akan menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dalam RTRW Kota Bandung 2022-2042 telah tercantum target pembangunan dengan beban penduduk yang diprediksi mencapai 4 juta di 2042 dari 2.5 juta penduduk saat ini.
Bertambahnya populasi ini akan menjadi perhatian utama, terutama terkait dampaknya pada isu lingkungan, misalkan soal air bersih.
Warga Bandung di wilayah barat telah memasuki zona merah air bersih. Pertumbuhan penduduk di masa mendatang akan menambah tumpukan masalah. Belum lagi ditambah terbatasnya lahan hunian dan aktifitas. Kini penggunaan lahan di Bandung bisa diperkirakan makin padat dengan area tutupan lahan sudah menyentuh angka di atas 80 persen.
“Jadi, acara ini tentang berbagi solusi bagaimana kita melakukan mitigasi dengan hiruk pikuk kehidupan warga yang dinamis, tetapi kita punya kualitas lingkungan yang baik,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudi Prayudi menjelaskan, Konsultasi Publik ini merupakan tahapan dalam membangun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bandung Tahun 2022 sampai dengan 2052.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring sarana masukan dari berbagai kalangan. Hasilnya akan dijadikan pedoman untuk mengetahui perencanaan pengelolaan lingkungan hidup mulai dari pemanfaatan dan pendataan sumber daya alam, perlindungan kualitas lingkungan hidup, hingga mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Setelah rampung. RPPLH selanjutnya melewati proses penyusunan materi teknis RPPLH dan meminta verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. RPPLH akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali.
“Sehingga hari ini merupakan momentum stakeholder dalam menentukan langkah strategis sehingga terwujud Bandung yang Nyaman, Unggul, Sejahtera, dan Agamis. Harapannya dokumen DPPLH ini bisa selesai sesuai rencana yang telah ditentukan,” katanya. (Red./Azay)
Discussion about this post