KOTA BANDUNG, METROJABAR.ID- Polisi menangkap pengamen bernama di Dida (33). Pengamen yang biasanya berkeliaran di Alun-alun Bandung itu ditangkap karena menganiaya warga menggunakan pecahan kaca.
Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Saat itu, korban bernama Ridwan (29) sedang asyik nongkrong di Taman Palestine, Jalan Alun-alun Timur.
“Saat asyik duduk menikmati suasana, korban didatangi pelaku. Setelah mengamen, Dida meminta uang, tapi tidak diberi oleh korban. Pelaku terus memaksa sehingga korban mendorong pelaku agar menjauh. Pelaku marah dan memicu keributan dengan korban,” kata Edy, Rabu (9/11/2022) Kemarin.
Dida lantas menusukkan pecahan kaca ke arah Ridwan, Ridwan berhasil menangkis. Akibatnya, dia mengalami luka di tangan.
“Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban,” ungkap Edy.
Polisi kemudian menangkap pelaku setelah korban membuat laporan. Polisi menyebut pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah masuk penjara sebanyak tiga kali.
“Berdasarkan catatan kepolisian, Dida telah tiga kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama penganiayaan. Akibat perbuatannya, Dida dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” katanya. (Red./Azay)
Discussion about this post